POJOKSATU.id — Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru pembuatan paspor sejak Desember 2024.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Melalui aturan baru tersebut, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan jenis paspor dengan masa berlaku yang bisa disesuaikan kebutuhan.
Penyesuaian tarif ini juga memberikan fleksibilitas bagi pemohon dalam memilih jenis paspor, baik non elektronik maupun elektronik (e-paspor), serta masa berlaku lima tahun atau sepuluh tahun.
Baca Juga: Cara Buat Akun SIAPKerja untuk Daftar Magang Nasional Kemnaker 2025
Untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku lima tahun, biaya yang dikenakan sebesar Rp350.000 per permohonan.
Jika memilih paspor non elektronik dengan masa berlaku sepuluh tahun, tarifnya menjadi Rp650.000.
Sementara itu, e-paspor dengan masa berlaku lima tahun dikenakan biaya Rp650.000 dan untuk masa berlaku sepuluh tahun tarifnya Rp950.000 per permohonan.
Selain paspor, pemerintah juga menetapkan biaya untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), tarifnya sebesar Rp100.000 per permohonan, sedangkan untuk orang asing sebesar Rp150.000.
Baca Juga: Pemprov Banten Siapkan Fun Run 5K Ekbispar, Bakal Warnai HUT Banten 2025
Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, tersedia layanan percepatan yang bisa selesai di hari yang sama dengan tambahan biaya Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan.
Sementara itu, apabila paspor hilang atau rusak, pemohon dikenakan biaya tambahan masing-masing Rp1.000.000 dan Rp500.000 per buku.
Untuk mengajukan paspor baru, pemohon wajib menyiapkan dokumen berupa KTP elektronik yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung, seperti akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah, atau surat baptis.
Bagi yang pernah mengganti nama atau baru menjadi WNI, wajib menyertakan surat penetapan ganti nama atau surat pewarganegaraan Indonesia.
Baca Juga: Ledakan di Gedung Nucleus Farma Pondok Aren Sebabkan Obat-obatan Berserakan
Seluruh dokumen harus menampilkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua secara konsisten. Jika ada perbedaan data, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari instansi terkait.
Proses pembuatan paspor kini lebih mudah dengan hadirnya aplikasi M-Paspor.
Pemohon bisa mendapatkan nomor antrean melalui aplikasi tersebut atau datang langsung ke kantor imigrasi. Berikut langkah-langkah pengajuan paspor melalui aplikasi:
- Unduh aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
- Daftarkan akun dan lengkapi data diri.
- Login dan pilih jenis pengajuan (baru atau perpanjangan).
- Lengkapi formulir online serta unggah dokumen persyaratan.
- Pilih kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.
- Lakukan pembayaran biaya paspor melalui aplikasi.
- Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
Baca Juga: arnipora 2025 Siap Meriahkan HUT Banten ke-25, Angkat Semangat Pemuda dan Olahraga
Di kantor imigrasi, pemohon akan melalui tahapan pemeriksaan dokumen, pengambilan foto dan sidik jari, serta wawancara singkat.
Paspor biasanya selesai dalam waktu 3–5 hari kerja dan dapat diambil langsung atau dikirim ke rumah jika layanan pengiriman tersedia.
Untuk anak di bawah umur, orang tua perlu menyiapkan dokumen tambahan berupa akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), KTP kedua orang tua, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, serta surat pernyataan orang tua bermaterai.
Prosedurnya sama seperti pembuatan paspor dewasa, termasuk tahap wawancara yang biasanya dihadiri oleh kedua orang tua.
Agar proses berjalan lancar, pemohon disarankan menyiapkan dokumen jauh hari sebelum pengajuan, menggunakan aplikasi M-Paspor untuk menghindari antrean panjang, dan memastikan data identitas di semua dokumen sesuai.
Datanglah di hari kerja agar pelayanan lebih cepat, serta pertimbangkan memilih e-paspor karena lebih aman dan praktis, terutama untuk keperluan perjalanan luar negeri.***




