POJOKSATU.id, OKI – Pengakuan pelaku penembakan di Sungai Jeruju, Ogan Komiring Ilir (OKI) Sumsel ini cukup membuat hati miris.
Hanya gara-gara sakit hati tak diberikan utangan Rp 100 ribu ditambah ada penghinaan dari korban, membuat pelaku Mahrani alias Rani (35) menjadi gelap mata.
Dia tega menembak temannya sendiri Karya (40) hingga tewas di tempat menggunakan senpi rakitan. Video penembakan ini pun viral di media sosial pada Senin pagi (6/10/2025).
Peristiwa penembakan terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan, Senin pagi.
Baca Juga: Lagi Viral, Edit Foto Ala Photobox dengan Gemini AI, Jadi Estetik, Simpel, dan Murah
Video penembakan tersebut tersebar viral di media sosial, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @plg_kasus.
Dalam video yang beredar, terlihat Mahrani datang menggunakan mobil Fortuner dan memarkirkannya di pinggir jalan.
Tak lama kemudian, korban melintas bersama istrinya menggunakan motor trail. Tiba-tiba saja, Mahrani mendekati korban dan menembaknya dari jarak dekat.
Korban pun rubuh ke jalan, sementara istrinya sempat mengejar dan berbicara dengan pelaku yang masuk ke dalam mobil.
Pelaku Rani Ditangkap
Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap Karya pada Senin atau beberapa jam usai kejadian.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara motif pelaku melakukan penembakan karena sakit hati dan dendam tidak dipinjamkan uang.
Selain itu, pelaku mengaku sudah dihina oleh korban.
"Dari pengakuan pelaku motifnya dendam dan sakit hati," kata Eko, Senin (6/10/2025).
Eko menyebut enam hari lalu pelaku ingin meminjam uang Rp 100 ribu kepada korban. Bukannya diberi, korban malah dihina di hadapan orang banyak.
Pelaku yang sakit hati menyimpan dendam terhadap korban. Saat tahu korban sedang keluar rumah, pelaku sudah mengincar untuk ditembak.
Selain mengamankan pelaku Rani, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang digunakan pelaku saat menembak korban di Jalan Poros Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, OKI.
Dari pengakuan pelaku, dia memang sengaja menunggu korban dan tidak bersembunyi di balik mobil saat akan melakukan penembakan terhadap korban.
Atas perbuatan pelaku, ia dikenakan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.***




