POJOKSATU.id, SURAT Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor.

STNK harus diperpanjang setiap tahun agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan raya.

Kabar baiknya, kini perpanjangan STNK tidak lagi harus dilakukan dengan datang ke kantor Samsat.

Melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas), proses perpanjangan bisa dilakukan secara online dengan mudah, cepat, dan aman.

Baca Juga: Mercedes-Benz CLA Listrik Long-Wheelbase, Tampil Elegan, Jarak Tempuhnya Tembus 866 Km

Namun perlu diketahui, layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan tahunan, bukan untuk perpanjangan lima tahunan yang masih memerlukan cek fisik kendaraan.

Syarat Perpanjangan STNK Online

Sebelum memulai proses perpanjangan STNK lewat Samolnas, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut;

-KTP asli dan fotokopi sesuai dengan nama di STNK atau BPKB.

-STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.

-Biaya pajak kendaraan bermotor sesuai tagihan yang tertera di aplikasi.

Langkah-langkah Perpanjangan STNK Tahunan Secara Online

-Unduh aplikasi Samolnas.

Aplikasi ini tersedia di Play Store maupun App Store. Anda juga bisa mengaksesnya melalui laman resmi Samsat Online Nasional.

-Instal dan lakukan pendaftaran.

Setelah instalasi selesai, buka aplikasi, pilih opsi login atau daftar baru, lalu isi data pribadi serta informasi kendaraan yang diminta.

-Isi data kendaraan secara lengkap.

Lengkapi informasi seperti nomor polisi, nomor rangka (lima digit terakhir), serta identitas diri sesuai KTP. Pastikan semua data diisi dengan benar untuk menghindari kesalahan input.

Dapatkan e-SKPP dan kode pembayaran.

Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima notifikasi berisi e SKPP (Surat Ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor) dan kode pembayaran yang berlaku selama dua jam.

Lakukan pembayaran pajak.

Segera lakukan pembayaran melalui bank mitra Samolnas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga.

Jika tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, Anda bisa menggunakan platform e-commerce seperti Bukalapak atau Tokopedia untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Reizka Kemala Nazar

Dengan sistem ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi antre di Samsat hanya untuk memperpanjang STNK tahunan. Prosesnya lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan dari mana saja, kapan saja. ***