POJOKSATU.ID - Pemerintah terus berupaya memperbaiki tata kelola distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal pelaksanaannya kerap diwarnai kendala teknis.
Mulai dari keterlambatan logistik, pencatatan penerima, hingga ketidakteraturan distribusi di sekolah dan posyandu.
Untuk menjawab persoalan itu, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan pemberian insentif Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab distribusi MBG di sekolah.
Baca Juga: Daihatsu Bidik 100 SPK di GIIAS Bandung 2025
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar insentif finansial, melainkan strategi agar jalannya program tidak tersendat di lapangan.
“Insentif ini adalah bentuk apresiasi sekaligus pengakuan atas peran guru dalam memastikan kelancaran distribusi MBG di sekolah,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, dikutip Selasa (1/10/2025).
Guru Honorer Jadi Prioritas Penanggung Jawab
Dalam beleid terbaru, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru penanggung jawab, dengan prioritas pada guru honorer dan guru bantu.
Penugasan dilakukan secara rotasi harian untuk membagi beban kerja secara merata.
Baca Juga: Wali Kota Bandung: Bikin Konten Pancasila dengan Sentuhan Kreatif Bukan Membosankan
Pembayaran insentif dilakukan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). BGN juga menekankan perlunya pengawasan ketat agar hak guru penanggung jawab tidak tertunda.
Kader KB dan Posyandu Ikut Dilibatkan
Selain sekolah, distribusi MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita juga melibatkan kader KB dan posyandu. Mereka mendapat insentif sebagai pengganti biaya operasional, bukan gaji tetap.
Deputi BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso, menegaskan insentif tersebut disesuaikan dengan tingkat kesulitan wilayah. “Ada wilayah ringan, sedang, dan berat. Besaran insentif menyesuaikan kondisi tersebut,” ujarnya di Pangkalpinang (19/9).
Baca Juga: UNDIP Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ratusan Warga Purworejo
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji, menambahkan bahwa Tim Pendamping Keluarga (TPK) juga menerima insentif berbentuk penggantian transportasi, dengan kisaran sekitar Rp1.000 per penerima manfaat.
Skema pembiayaan, menurutnya, akan berbeda di tiap daerah sesuai kondisi geografis.
Meski insentif dianggap solusi praktis, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini hanya menyentuh lapisan teknis, belum menyelesaikan akar masalah MBG, rantai distribusi yang panjang, koordinasi lintas lembaga yang lemah, serta kualitas pangan yang belum merata di berbagai daerah.
Baca Juga: Bunda Wajib Tahu, Ini Dia 7 Cara Efektif Melatih Pola Tidur Bayi agar Lebih Teratur
Pemerintah berharap dengan keterlibatan guru, kader KB, hingga posyandu, program MBG bisa lebih lancar menjangkau penerima manfaat.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Namun efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada pengawasan, transparansi penyaluran insentif, dan keberlanjutan anggaran negara. ***




