POJOKSATU.ID- Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan sindikat pembobol rekening dormant BNI Rp 204 miliar ini ternyata belum belum sempat menikmati hasil kejahatan.

Alasannya, para pelaku memindahkan uang dengan nominal besar, pihak BNI segera melapor ke Bareskrim Polri untuk segera dilakukan pemblokiran, termasuk ke rekening penampung.


"Kita amankan, belum sempat dinikmati oleh mereka. Dengan cepat, kami melakukan pemblokiran," kata Helfi saat jumpa pers di Bareskrim Polri pada Kamis (25/9/2025).

Uang yang disiapkan para sindikat baru ditukarkan ke uang valuta asing untuk mengaburkan barang bukti yang saat ini dilakukan pendalaman dengan money changer tempat penukaran uang.

Baca Juga: Lagi-lagi Siswa Keracunan MBG, 30 Siswa SDN Taruna Bakti Cianjur Tumbang, Puskesmas Langsung Turun Tangan

"Bentuk pencucian uangnya yaitu salah satunya dengan menukarkan uang tersebut dengan uang valas (valuta asing) yang dipindahkan ke rekening pihak lain yang menjadi penampungan tadi," jelasnya seperti dikutip.

"Dan, kita sudah melakukan pemeriksaan kepada penjual valasnya atau money changer-nya. Saat ini, dengan pendalaman dan kita terus berkoordinasi dengan JPU," lanjut dia.

Tercatat, dalam pengungkapan ini, ada total sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka. Berikut perincian perannya:

1. AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu, perannya memberikan akses ke aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia;

Baca Juga: Harga Tiket Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Bikin Kaget, Mulai Rp30 Ribuan

2. GRH (43) selaku consumer relations manager, perannya sebagai penghubung antara kelompok jaringan sindikat pembobol dengan kepala cabang pembantu;

3. Candy alias Ken (41), selaku mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut dan mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia;

4. DR (44), perannya sebagai konsultan hukum yang melindungi kelompok pelaku pembobol bank serta aktif di dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in absentia;

5. NAT (36), dengan peran sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses ilegal aplikasi core banking system dan melakukan pemindah bukuan secara in absentia ke sejumlah rekening penampungan;

Baca Juga: Kembalikan Kenangan, Begini Cara Membuat Foto Jadul Jadi Jernih dengan Gemini AI

6. R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan;

7. TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan;

8. Dwi Hartono (39) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir;

9. IS (60), perannya sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 55 KUHP.

Kemudian disangkakan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.