POJOKSATU.id, JAKARTA—Sebanyak 12 pelaku penjarahan rumah mantan anggota DPR RI dari Nasdem, Ahmad Sahroni, digelandang polisi ke Polda Metro Jaya.

Sahroni melaporkan kasus yang menimpa rumahnya di Tanjung Priok ini ke Polda Metro Jaya pada 1 September 2025 lalu.

Selain menangkap pelaku penjarahan rumah Sahroni, polisi juga menangkap pelaku penjarahan rumah Sri Mulyani, Uya Kuya dan Eko Patrio.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025) merinci, dari total tersangka tersebut, 12 orang ditangkap karena terlibat penjarahan di rumah Wakil Ketua Komisi III DPR saat itu, Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Air Mata di Ujung Sajadah 2 Siap Tayang 23 Oktober 2025, Kisah Keluarga Penuh Air Mata

Kemudian, tujuh orang tersangka penjarahan di rumah anggota DPR Eko Patrio dan 11 orang tersangka penjarahan rumah anggota DPR Uya Kuya, dan delapan orang tersangka penjarahan rumah anggota DPR, Nafa Urbach.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap 14 orang tersangka penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Diketahui, mantan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni melaporkan kasus penjarahan rumahnya di Tanjung Priok, ke Polres Jakarta Utara, Senin (1/9/2025) malam.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Motor Listrik Harian yang Tangguh, Desain Moderen, Lincah dan Hemat

"Sudah (dilaporkan)," ucap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi saat dikonfirmasi, Selasa (2/9/2025).

Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni ke Polres Jakarta Utara.

Namun, kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni akan ditangani lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.***