POJOKSATU.id — Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik permintaan uang berjenjang oleh oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
Modus yang dilakukan adalah menjadikan kuota haji khusus sebagai “jalur percepatan”.
Dengan demikian, jemaah bisa langsung berangkat pada tahun berjalan tanpa harus antre dua tahun sebagaimana aturan yang berlaku.
KPK menduga praktik ini terkait dengan jual beli kuota yang melibatkan oknum Kemenag hingga biro perjalanan haji.
Baca Juga: Bebas Pajak untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta, Serikat Pekerja Beri Catatan Tajam
Pada Agustus 2025, KPK menyatakan tengah menghitung kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun termasuk dalam pihak yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan pada pembagian kuota tambahan haji 2024.
Dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kemenag membaginya 50 persen untuk haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen untuk haji khusus (10.000 jemaah).
Baca Juga: Bukan Pakai Pasta Gigi, Begini Cara Ampuh Bersihkan Kerak dan Jamur di Tungku Kompor
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah menetapkan skema kuota haji yang baku, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Artinya, dari tambahan 20.000 kuota tersebut, seharusnya sekitar 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.
Skema 50:50 yang dipraktikkan Kemenag dinilai melanggar aturan dan menjadi pintu masuk dugaan penyalahgunaan wewenang serta praktik jual beli kuota.
Kasus ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia yang kerap menjadi ajang kepentingan, alih-alih murni untuk pelayanan jemaah.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




