POJOKSATU.id — Pemerintah menegaskan bahwa bantuan sosial (bansos) hanya boleh diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk memastikan hal itu, Kementerian Sosial (Kemensos) kini memperketat penyaluran bansos agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pegawai BUMN dan BUMD beserta keluarganya dinyatakan tidak berhak menerima bansos.
“Kalau memang benar selama ini mendapatkan bansos, tentu mereka-mereka ini tidak akan mendapatkan bansos lagi,” tegas Gus Ipul.
Baca Juga: Anggaran Rp13,2 Triliun Khusus Guru Non ASN Dialokasikan Untuk Apa Aja?
Selain itu, Kemensos juga akan mencoret penerima bansos yang terbukti melakukan penyimpangan, termasuk penyalahgunaan bantuan untuk transaksi judi online.
Meski begitu, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pemilik rekening yang terindikasi terlibat untuk melakukan verifikasi sebelum bansos benar-benar dicabut.
Mensos juga mengakui masih ada masalah exclusion error, yakni penerima yang seharusnya berhak, tetapi belum terdaftar.
Hal ini terjadi karena kendala tidak memiliki rekening bank.
Untuk mengatasi hal itu, Kemensos menyiapkan skema buka rekening kolektif (burekol) agar bantuan bisa disalurkan lebih merata dan adil.
Kebijakan ini berlandaskan Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2025 dan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data penerima bansos terus diperbarui melalui pemutakhiran dari Kemensos, pemerintah daerah, hingga jalur partisipatif masyarakat agar penyaluran bantuan tepat sasaran.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




