POJOKSATU.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan upaya untuk memastikan bantuan sosial (bansos) tersalurkan dengan tepat sasaran.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan langkah-langkah yang diambil terkait Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum berhasil melakukan proses pembukaan rekening secara kolektif (Burekol).
Sebagian KPM gagal dalam proses Burekol karena tidak memenuhi syarat administratif perbankan, seperti data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid.
Untuk mengatasi hal ini, Kemensos akan mengalihkan bansos tersebut kepada masyarakat yang berada di desil 1 DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) yang selama ini hanya menerima salah satu jenis bantuan, seperti PKH, BPNT, atau PBI JK.
Dengan skema ini, mereka akan menerima bantuan secara penuh, sehingga tidak ada dana bansos yang tidak terserap.
Selain pengalihan bantuan, Kemensos juga melakukan pembaruan data secara berkala untuk memastikan penerima bansos adalah mereka yang benar-benar berhak.
Baca Juga: Peduli di Tengah Bencana, Bantuan untuk Korban Banjir Bali Terus Berdatangan dari Dermawan
Perubahan KPM penerima bansos didasarkan pada pemutakhiran data DTSEN. Pembaruan data ini mencakup KPM yang meninggal, lahir, menikah, atau pindah domisili.
Lebih lanjut, Kemensos juga melakukan penyesuaian untuk memastikan bansos tidak diterima oleh pihak yang tidak berhak.
Penerima bansos yang terindikasi terlibat judi online atau memiliki profesi di luar peruntukan bansos, seperti ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, DPR, dan DPRD, akan dikeluarkan dari daftar penerima.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga integritas program bansos dan memastikan bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.***
Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel WhatsApp
Fanpage Edugov
Baca informasi menarik lainnya dari penulis: Ferdy Wamala




