POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Roni Ardiansyah, Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 1 Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti diketahui, nama Roni Ardiansyah belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan di media sosial.
Tidak lain, hal ini dikarenakan Kepsek SMPN 1 Prabumulih tersebut baru saja dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Dua Anggota Kopassus Satuan Elit TNI AD Terlibat Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih, Ini Namanya
Berdasarkan informasi dihimpun, diberhentikannya Roni Ardiansyah ini terjadi setelah dirinya tegur anak Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarbanyuwangi.jawapos.com pada Selasa (16/9/2025).
Dalam artikelnya, Roni dikonfirmasi tidak lagi menjabat sebagai kepsek imbas tegur anak Wali Kota Prabumulih bawa mobil ke sekolah.
Padahal, teguran itu disampaikan lantaran anak Wali Kota Prabumulih tersebut disinyalir parkir di area lapangan sekolah yang hendak dipakai untuk latihan marching band.
Baca Juga: Keringat Berlebihan Bisa Hilang dengan Botox dan Beberapa Hal Ini Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah
“Pencopotan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, terus menuai sorotan,” jelasnya.
“Roni diduga dicopot dari jabatannya setelah menegur anak Wali Kota Prabumulih yang kedapatan menggunakan kendaraan (mobil) ke sekolah,” lanjut laporan.
Tentu, fenomena ini sontak ditanggapi langsung oleh Suherman selaku pengamat pendidikan di Sumsel.
Baca Juga: 10 Ide Bisnis Kreatif ala Mahasiswa: Modal Kecil, Cuan Jalan Terus!
Menurut Suherman, pencopotan Roni dari jabatannya sebagai Kepsek SMPN 1 Prabumulih sangat mencederai dunia pendidikan.
“Seharusnya ini tepat dan didukung semua pihak. Apalagi orang tuanya sebagai Wali Kota Prabumulih,” jelasnya.
“Jika memang pencopotan tersebut karena teguran yang dilakukan kepala sekolah, maka ini harus ditindak,” lanjutnya.
Baca Juga: Kesulitan Daftar Beasiswa? Ini Panduan 30 Hari untuk Pemula agar Bisa Lolos Tanpa Panik
Suherman juga mendesak pihak berwenang untuk menggelar investigasi dalam pencopotan Roni sebagai kepsek.
Sebab, teguran yang diduga menjadi penyebab Roni dicopot sangat bertentangan dengan peraturan berlaku.
Seperti diketahui, pemerintah menurut Suherman telah menetapkan anak di bawah umur untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah, terlebih sebuah mobil.
Baca Juga: Ken Otak Pelaku Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Masih Bungkam, Tutupi Pelaku Inisial S
“Sesuai juknis, anak SMP yang masih di bawah umur tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor,” terangnya.
“Polisi, khususnya Polres Prabumulih, harus bertindak tegas dan tidak pilih kasih, meskipun yang bersangkutan anak kepala daerah,” lanjutnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



