POJOKSATU.id — Tidak dibayarnya upah pekerja adalah masalah serius yang dapat menimbulkan efek berantai, baik bagi pekerja maupun perekonomian secara luas.
Bila kondisi ini terjadi secara masif, jutaan pekerja dan keluarganya akan menghadapi krisis ekonomi rumah tangga, tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok, dan daya beli masyarakat akan menurun drastis.
Akibatnya, sektor usaha lain pun ikut terpukul karena permintaan barang dan jasa merosot.
Di sisi sosial, pekerja yang haknya tidak dipenuhi berpotensi melakukan protes, mogok kerja, hingga demonstrasi yang dapat mengganggu stabilitas industri.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih Ternyata Modus Pembobolan Uang dari Rekening Dormant
Konflik hubungan industrial pun akan semakin sering terjadi dan merusak kepercayaan antara pekerja dan pengusaha.
Selain itu, perusahaan yang tidak membayar gaji akan kehilangan reputasi, investor pun enggan menanamkan modal, dan pada akhirnya memperburuk iklim usaha.
Secara hukum, kewajiban pengusaha untuk membayar gaji diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 88B ayat (1) menyebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan layak.
Sementara itu, Pasal 95 ayat (2) menegaskan bahwa upah dan hak lain yang belum diterima pekerja adalah utang perusahaan yang wajib dibayar.
Baca Juga: Umat Islam Karawang Tolak Pembangunan Tempat Dugem Holywings di Jalan Tuparev
Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur teknis pembayaran gaji, termasuk ketepatan waktu.
Apabila pengusaha lalai, pekerja berhak menempuh jalur hukum sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dimulai dari perundingan bipartit, mediasi di Dinas Tenaga Kerja, hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pengusaha yang melanggar kewajiban ini dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana, khususnya bila membayar di bawah upah minimum.
Artinya, pembayaran gaji bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga perintah hukum yang wajib dipatuhi.***




