POJOKSATU.id, JAKARTA-- Langkah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan uang Rp 200 triliun dianggap melanggar konstitusi dan beberapa undang-undang.
Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, menjelaskan ada beberapa ketentuan yang dilanggar dengan kebijakan spontan Rp 200 triliun dari Menkeu.
Ia meminta Presiden Prabowo untuk menghentikan program yang dianggap sebagai jalan pintas ini.
"Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktek jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya 3 undang-undang dan sekaligus konstitusi,” jelas Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/9/2025).
Baca Juga: Motif dan Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Kemlu Zetro Leonardo Purba di Peru Belum Terungkap
“Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya," ungkapnya lagi.
Menurut Didik J Rachbini, langkah Menkeu merupakan pelemahan aturan main dan kelembagaan di Negara Indonesia.
Didik pun mengungkap rinci poin-poin yang dianggap melanggar.
1. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh: 1) UUD 1945 Pasal 23, 2) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan 3) UU APBN setiap tahun.
2. Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar.
3. Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak, Didik menilai di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik yang dipakai seenaknya.
"Alolaksi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintan menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datgang dari kementrian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," ungkap Didik.
4. Program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR.
Menurut Didik, anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi bersama menteri, badan anggaran, dan Menteri Keuangan.
Baca Juga: BSU September 2025 Cair Lagi? Ini Link Resmi Cek Status Penerima
5. Setiap rupiah dari anggaran negara harus lewat pembahasan dengan DPR (Legislative Deliberation).
Berdasarkan asumsi yang disepakati komisi DPR RI dalam pembahasan alokasi kementerian dan lembaga secara detail. Kemudian dirumuskan Badan Anggaran untuk disetujui DPR dalam sidang paripurna.
6. Pelaksanaan Anggaran & Pengelolaan Kas dijalankan oleh Kementrian Keuangan, baik penerimaan, belanja maupun utang.
Menurut Didik, semua pengelolaan tersebut harus berdasarkan dan diatur oleh undang-undang. Karenanya, ia menekankan pejabat mana pun tidak boleh melanggarnya.
Pengeluaran dana Rp 200 triliun juga dianggap berpotensi melanggar UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara, seperti terlihat pada pasal 22, ayat 4, 8 dan 9.
Didik menjelaskan, Pasal 22 UU No. 1/2004 ayat (4) berbunyi, untuk kepentingan operasional (penerimaan negara dan APBN), Bendahara umum Negara dapat membuka rekening penerimaan (pajak dan PNBP) dan rekening pengeluaran (operasional APBN) di bank umum.***



.webp)
