POJOKSATU.id — Pemerintah kembali disorot soal wacana pembuatan aplikasi ojek online (ojol) versi negara.
Bedanya, kali ini gagasan diarahkan pada skema desentralisasi. Artinya, aplikasi tersebut bisa dikelola pemerintah daerah (pemda) sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai langkah itu lebih realistis karena pemda dianggap lebih memahami karakteristik transportasi di daerah.
Baca Juga: Pemkot Bandung Perketat Aturan Reklame
“Jika negara membuat aplikasi ojol sendiri maka nantinya bisa diserahkan ke pemda agar diatur sesuai kebutuhan daerah masing-masing. Dengan begitu, layanan akan lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Djoko juga menyoroti tingginya potongan biaya yang membebani pengemudi.
Saat ini, perusahaan aplikasi swasta memotong lebih dari 20 persen dari pendapatan driver.
Menurut driver, jika aplikasi dikelola pemerintah dan pemda, potongan bisa ditekan hingga maksimal 10 persen.
Kebijakan ini disebut berdampak ganda, yakni pengemudi lebih sejahtera karena tidak lagi terbebani potongan besar dan pemda berpeluang mengintegrasikan layanan ojol dengan moda transportasi publik lain seperti bus kota maupun angkot.
Meski pemerintah pusat telah mengakui ojol sebagai lapangan pekerjaan baru, regulasi yang ada dinilai belum cukup menjawab tantangan di lapangan.
Sejumlah asosiasi pengemudi ojol pun terus menyuarakan keberatan soal tingginya potongan biaya aplikasi swasta.
Usulan Djoko ini dipandang bisa menjadi salah satu alternatif solusi meski realisasinya tetap bergantung pada kemauan politik pemerintah.***




