POJOKSATU.ID - Pasar modal Indonesia menutup Agustus 2025 dengan kinerja yang solid. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,63 persen month to date atau 10,60 persen Year to Date ke level 7.830,49, dengan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp14.182 triliun.
Bahkan pada 28 Agustus lalu, IHSG sempat menyentuh level 8.022,76, rekor tertinggi sepanjang masa, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp14.377 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kinerja positif ditopang oleh fundamental ekonomi Indonesia yang solid dan ekspektasi penguatan pasar keuangan global.
Baca Juga: Sosok Kopda FH, Oknum TNI Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih
Mayoritas indeks sektoral ikut menguat, dengan sektor industrial mencatatkan penguatan tertinggi. Di sisi likuiditas transaksi, rerata nilai transaksi harian pasar saham per Agustus 2025 tercatat Rp14,32 triliun, meningkat dibandingkan Juli 2025 sebesar Rp13,42 triliun dan lebih baik dari rerata nilai transaksi tahun 2024 yaitu Rp12,85 triliun (naik 11,42 persen).
"Penguatan IHSG hingga mencetak rekor, peningkatan likuiditas transaksi, serta kembalinya inflow investor asing pada Agustus menjadi bukti bahwa pasar modal Indonesia tetap atraktif di tengah dinamika global," ucap Dian Ediana
Sepanjang Agustus, animo investor asing pada pasar saham menunjukkan perbaikan setelah dua bulan sebelumnya mencatatkan net sell, tercatat inflow di bulan Agustus ini sebesar Rp10,96 triliun (secara year to date net sell Rp50,95 triliun).
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI menguat 1,62 persen month to date atau 8,40 persen Year to Date ke level 425,63, dengan yield SBN rata-rata turun 16,95 basis points month to date (secara year to date turun 58,05 basis points).
Per 29 Agustus 2025 investor non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp18,14 triliun secara year to date net buy Rp77,21 triliun.
Baca Juga: Makan Bergizi Gratis Boleh Tidak Halal? Pemerintah Tegaskan Syarat dan Aturannya
Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,07 triliun secara month to date (net sell Rp1,15 triliun Year to Date).
Di industri pengelolaan investasi, per 29 Agustus 2025 nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp885,95 triliun (naik 3,42 persen month to date atau naik 5,80 persen Year to Date).
Dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp550,43 triliun atau naik 4,54 persen month to date (Year to Date: naik 10,25 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp12,14 triliun secara month to date (Year to Date: net subscription Rp24,54 triliun).
"Sampai dengan akhir Agustus 2025, tercatat jumlah investor di Pasar Modal sebesar 18,02 juta, naik sebesar 3,15 juta atau 21,18 persen secara Year to Date," ungkapnya.
Penghimpunan dana di pasar modal masih menunjukkan pertumbuhan, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp167,92 triliun dengan Rp8,49 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 16 emiten baru.
Sementara itu, masih terdapat 21 pipeline Penawaran Umum dengan nilai indikatif sebesar Rp19,07 triliun.
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), selama bulan Agustus terdapat 23 Efek baru dengan nilai dana dihimpun sebesar Rp50 miliar dan terdapat 7 penerbit baru sehingga total penerbit Efek SCF saat ini berjumlah 541 penerbit.
"Sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 28 Agustus 2025, telah terdapat 899 penerbitan Efek dengan dana dihimpun sebesar Rp1,69 triliun dan jumlah pemodal sebesar 186.372," jelasnya.
Pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 29 Agustus 2025, tercatat terdapat 115 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip OJK dengan rincian sebagai berikut:
- 4 penyelenggara pasar berjangka
- 23 pedagang penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
- 65 pialang berjangka
- 15 bank penyimpanan marjin
- 6 penasihat berjangka
- 1 asosiasi
- 1 lembaga sertifikasi profesi.
Baca Juga: 15 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Mahasiswa 2025, Spek Lengkap dan Harga Terbaru
Sementara itu, dari transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, selama Agustus 2025, tercatat total volume transaksi sebesar 77.954 lot sehingga sejak awal tahun tercatat total volume transaksi sebesar 730.638 lot.
"Dari sisi frekuensi, terdapat penambahan sebesar 347.972 kali sehingga tercatat 3.256.365 kali frekuensi hingga Agustus 2025," jelasnya.
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon pada bulan ini terdapat 8 pengguna jasa baru yang telah terdaftar di Bursa Karbon sehingga menjadi 124 pengguna jasa serta penambahan volume transaksi sebesar 5.465 tCO2e sehingga saat ini tercatat total volume transaksi sebesar 1.604.822 tCO2e dan akumulasi nilai Rp78,38 miliar.
Baca Juga: Sosok Komjen Dedi Prasetyo Digadang-gadang Jadi Kapolri Baru, Bergelar Profesor dan Guru Besar
Pada periode 19 Maret 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, telah terdapat 49 Emiten yang menyampaikan rencana kebijakan buyback tanpa RUPS dengan nilai total dana yang disiapkan sebesar Rp26,52 triliun, dan telah terealisasi sebesar Rp3,83 triliun atau sebesar 14,62 persen.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, pada Agustus 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp4.030.800.000 kepada 10 pihak, 2 Perintah Tertulis, serta 2 Peringatan Tertulis.
Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp23.437.800.000 kepada 43 Pihak.
Baca Juga: KEMHAN BUKA PENDAFTARAN PPPK PARUH WAKTU, SIMAK KRITERIA DAN JADWALNYA
Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 18 Pihak serta 3 Perintah Tertulis.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
"Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp22.776.440.000 kepada 364 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 130 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus," pungkasnya. ***



