POJOKSATU.ID – Kasus pembunuhan dan mutilasi pacar di sebuah kos kawasan Surabaya, Jawa Timur belakangan ini tengah ramai disorot publik.

Seperti diketahui, pelaku dalam kasus ini merupakan seorang diriver ojek online (ojol), Alvi Maulana (24).

Yang mana, driver ojol tersebut tega mutilasi kekasihnya sendiri, yakni Tiara Angelina Saraswati (25) hingga jadi ratusan potong.

Baca Juga: Siapa Alvi Maulana? Driver Ojol yang Mutilasi Pacar di Kamar Kos Surabaya Ternyata Tukang Jagal Hewan

Berdasarkan informasi dihimpun, beberapa bagian tubuh korban diketahui telah disebarkan di semak-semak kawasan Mojokerto.

Namun, penyidik mengungkapkan bahwa masih ada beberapa bagian kepala korban yang disimpan Alvi di lemari kos.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media kaltimpost.jawapos.com pada Selasa (9/9/2025).

Baca Juga: Kabar Duka di GBT, Suporter Timnas Djalu Ariel Fristianto Meninggal Dunia

Dalam artikelnya, Alvi mengaku bahwa sejumlah bagian tubuh kekasihnya tidak serta merta dibuang ke semak-semak

Melainkan, ada juga beberapa bagian tubuh Tiara yang disimpan pelaku di dalam lemari kamar kosnya.

“Sudah membusuk, lalu dibuang. Ada yang masih tersimpan di rumah kos, ada yang dibuang dini hari sebelum subuh,” terangnya.

Baca Juga: Fakta-fakta Baru Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terekam CCTV Hingga Eks Rekan Korban di Bank BRI

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto terkait pengakuan driver ojol tersebut.

Ihram menuturkan bahwa bagian yang tersimpan di dalam lemari kos pelaku tidak lain adalah kepala korban.

“Potongan bagian kepala diletakkan di belakang lemari yang hendak dimusnahkan pelaku,” terangnya.

Baca Juga: Rekomendasi Kursus Mengemudi Terpercaya di Jabodetabek, Lengkap Metode Belajar, Instruktur, Fasilitas, dan Biaya

Oleh karena itu, aparat penegak hukum menjerat pelaku mutilasi ini dengan hukuman setimpal, yakni pidana mati.

Namun balik lagi, terkait putusan sanksi yang akan dikenakan kepada Alvi akan disesuaikan dengan proses persidangan.

“Ancaman hukuman minimal seumur hidup, dan tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal, tergantung vonis di pengadilan nanti,” jelasnya.

Baca Juga: Bukan 65, Driver Ojol Alvi Maulana di Surabaya Ternyata Mutilasi Pacar Hingga Ratusan Potongan

Hingga kini, publik masih menantikan perkembangan kasus mutilasi yang dilakukan oleh kekasih korban sendiri tersebut. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov