POJOKSATU.ID – Cek profil Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob di bawah ini.
Seperti diketahui, belakangan ini nama Kompol Cosmas Kaju Gae tengah ramai jadi sorotan publik di media sosial.
Bukan tanpa sebab, hal ini terjadi tidak lain karena perwira Polri tersebut baru saja dipecat tidak hormat.
Baca Juga: Kemensos Siap Uji Coba Bansos Digital di Banyuwangi Menjadi Awal Transformasi Bantuan Sosial?
Dikarenakan, Kompol Cosmas Kaju Gae terbukti bersalah atas kematian driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan.
Sebab, Danyon Residen IV itu berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang digunakan untuk lindas driver ojol tersebut.
Sebagaimana halnya dikutip Pojoksatu.id dari portal media harian.disway.id pada Kamis (4/9/2025).
Baca Juga: Bocoran Realme Watch 5 yang Siap Beraksi, Desain Mirip Apple Watch Ultra dengan Fitur Gaming
Dalam artikelnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko turut tanggapi pemecatan Cosmas.
Berdasarkan pengakuan Wisnu, perwira Brimob itu dipecat saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
“Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” jelasnya.
Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Kunjungi Unisba Usai Insiden Penembakan Gas Air Mata di Area Kampus
Berikut profil Kompol Cosmas Kaju Gae:
Kompas Cosmas Kaju Gae merupakan perwira menengah di Korps Brimob yang terakhir kali dipercaya memimpin Batalyon Resimen IV Brimob.
Sebelum itu, Cosmas pernah ditempatkan di beberapa posisi strategis seperti pelaksana harian Wakil Komandan Detasemen Penerbangan Satbanmin Pasukan Gegana.
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Tujuan Gugus Tugas Pengendalian Operasional Sekolah Rakyat Kemensos!
Kemudian, dimandatkan sebagai pelaksana Kepala Urusan Latihan di Satuan Latihan Brimob, hingga Wakil Kepala Subdetasemen I Den D Brimob.
Cosmas menjadi perwira dengan jenjang kepangkatan tertinggi di antara tujuh personel Brimob yang tengah menjalani pemeriksaan Propam.
Dengan menyandang pangkat Komisaris Polisi (Kompol), dirinya termasuk dalam kelompok perwira menengah awal dengan ciri pangkat satu melati emas.
Baca Juga: Feby Belinda Istri Ahmad Sahroni Dulu Tak Pakai Hijab, Mantan Karyawan Bank yang Kini Pebisnis
Dalam struktur kepolisian, pangkat Kompol umumnya ditempatkan pada posisi penting seperti Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) atau Kepala Satuan (Kasat) di sejumlah kesatuan.
Untuk kisaran penghasilan dasar, seorang Kompol menerima gaji pokok antara Rp3 juta hingga Rp5 juta setiap bulannya.
Tidak heran, profil dan latar belakang Cosmas ramai disorot publik imbas keterlibatannya dalam kematian Affan. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



