POJOKSATU.id —Dunia maya dihebohkan dengan insiden aparat keamanan yang melepas tembakan gas air mata ke dalam area kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) dan Universitas Pasundan (Unpas).

Kejadian yang memicu sorotan luas ini berlangsung pada Senin (1/9/2025) malam pasca unjuk rasa mahasiswa yang berujung kericuhan.

Berdasarkan sejumlah rekaman video yang tersebar, terlihat petugas menembakkan gas air mata hingga masuk area kampus, tindakan yang dinilai melanggar prinsip kekebalan wilayah akademik.

Merespons kejadian tersebut, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya), Dr. Satria Unggul Wicaksana, S.H., M.H., menyatakan bahwa langkah yang diambil aparat merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan akademik serta prinsip otonomi perguruan tinggi.

Baca Juga: Kejadian Lagi Truk Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Begini Reaksi Pihak Jasamarga

Menurutnya, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit melindungi kemandirian institusi akademik, termasuk di dalamnya kebebasan menyelenggarakan diskusi dan menyampaikan pendapat tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Masuknya aparat ke dalam area kampus dan penggunaan alat peluru karet maupun gas air mata jelas melampaui kewenangan dan melanggar norma sanctity of academia. Kampus harusnya menjadi sanctuary bagi pencarian ilmu dan kebenaran, bukan lokasi operasi keamanan,” tegas Satria pada Selasa (3/9/2025).

Dia menambahkan, tindakan represif semacam ini justru berpotensi mematikan critical thinking dan mengikis kepercayaan publik terhadap peran negara sebagai pelindung hak-hak konstitusional warga.

“Ketika dialog diputus dengan kekerasan, yang muncul adalah eskalasi ketidakpercayaan. Negara harus hadir sebagai mediator, bukan sebagai pihak yang memantik ketakutan,” ujarnya.

Baca Juga: Siapa Kompol Cosmas Kaju Gae? Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Pakai Rantis Brimob Dipecat

Satria juga mengingatkan bahwa dalam konteks hukum internasional, intervensi kekerasan di lingkungan pendidikan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius, terlebih jika mengancam keselamatan civitas akademika.

Dia mendesak Kapolri dan Menteri Pendidikan untuk membentuk tim independen untuk mengusut tuntas insiden ini dan meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat.

“Pemerintah perlu belajar dari insiden ini. Mahasiswa adalah bagian dari kontrol sosial, dan kampus adalah penjaga nilai-nilai demokrasi. Menggunakan pendekatan keras justru kontraproduktif bagi iklim demokrasi kita,” pungkasnya.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android: https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.pojoksatu

versid iOS: https://apps.apple.com/app/pojok-satu/id6670306141

Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaizUTRDjiOXHsJCgQ2E

Fanpage edugov: https://www.facebook.com/profile.php?id=61575904868212