POJOKSATU.ID - Akirnya sidang akhir kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan diputuskan.
Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Komisaris Polisi Cosmas Kaju Gae, secara resmi diberhentikan dari kepolisian.
Keputusan ini diambil setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, yang menyatakan dirinya bersalah atas kasus kematian pengemudi ojek daring (ojol) Affan Kurniawan.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, malam, saat korban terlindas kendaraan taktis.
Baca Juga: Danyon Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Dipecat dari Polri, Mukanya Terlihat Terkejut
Sidang yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Cosmas.
Selain itu, ia juga telah menjalani penahanan khusus selama enam hari. Menurut Heri, perilaku Cosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Sementara itu, Bripka Rohmat, seorang anggota Brimob Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis, juga akan menghadapi sidang atas pelanggaran berat.
Sidangnya dijadwalkan pada Kamis, 4 September 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Pulang ke Jakarta Malam Ini dari Beijing, Kurang dari 8 Jam Berada di China
Lima anggota Brimob lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, juga akan menjalani sidang.
Jadwal sidang untuk mereka yang dikategorikan dalam pelanggaran sedang akan ditentukan kemudian.
Sebelumnya, Markas Besar Polri telah melakukan gelar perkara untuk mendalami kasus ini.
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan bahwa gelar perkara dilakukan karena adanya dugaan unsur tindak pidana yang menyebabkan kematian Affan.
Proses gelar perkara tersebut melibatkan pengawas eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta sejumlah jajaran internal kepolisian untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.***




