POJOKSATU.ID – Cek kronologi kasus Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation di bawah ini.
Seperti diketahui, nama Delpedro Marhaen belakangan ini tengah ramai jadi sorotan publik di media sosial.
Bukan tanpa sebab, hal ini dikarenakan dirinya telah ditangkap paksa Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Misteri Kelam Indramayu: Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Halaman Rumah, Polisi Buru Pelaku
Berdasarkan informasi dihimpun, penangkapan tersebut digelar saat tengah malam dengan sejumlah aparat berseragam.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @salam4jari pada Selasa (2/9/2025).
Dalam unggahannya, beredar kronologi penangkapan Direktur Lokataru Foundation oleh pihak kepolisian.
Yang mana, kejadian bermula ketika Delpedro saat itu tiba-tiba didatangi sejumlah aparat polisi Polda Metro Jaya.
Diketahui, kedatangan aparat penegak hukum tersebut berlangsung saat Delpedro sedang di kantornya sekitar pukul 22.45 WIB.
Tentu, kedatangan aparat Polda Metro Jaya itu sontak mengejutkan Direktur Lokataru Foundation tersebut.
Baca Juga: Kapolres Karawang Hadiri Gebyar PATEN di Kecamatan Kotabaru
Ditambah, aparat yang bertugas menurut sumber yang dihimpun membawa surat penangkapan atas nama Delpedro.
“Bahwa penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh ±7-8 (tujuh hingga delapan) anggota Polda Metro Jaya,” jelas dikutip.
“Dipimpin oleh [nama pejabat/pimpinan] dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg), sebagaimana tercatat dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” lanjutnya.
Baca Juga: UNJ Bacakan 7 Seruan Moral Rawamangun, Tegaskan Aspirasi Damai dan Tolak Anarkisme
“Bahwa pada saat penjemputan, pihak kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan,” imbuhnya.
Mengetahui hal tersebut, Delpedro sontak tidak terima dan mempertanyakan legalitas surat penangkapan Polda Metro Jaya.
Namun, penyangkalan Direktur Lokataru Foundation justru tidak diindahkan aparat kepolisian yang bertugas.
Baca Juga: Wantimpres Buka Lowongan PPNPN 2025 : Simak Formasi, Syarat, dan Jadwal Lengkap Pendaftaran
Padahal, Delpedro sempat meminta kehadiran kuasa hukumnya sebagai pembelaan diri atas dasar Hak Asasi Manusia (HAM).
Kendati demikian, permintaan tersebut tidak diindahkan petugas Polda Metro Jaya dan berakhir membawa paksa dirinya.
“Bahwa Delpedro Marhaen meminta untuk didampingi Kuasa Hukum/Penasihat Hukum mengingat pasal-pasal yang dituduhkan belum dipahami sepenuhnya,” terangnya.
Baca Juga: AMSI Tegaskan Standar Etika Jurnalistik Terkait Situasi Keamanan Antara Massa dan Aparat
“Sebagai bentuk upaya pembelaan diri dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaannya (human dignity),” lanjutnya.
“Namun demikian, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang dibawa telah menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta barang,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi dihimpun, penangkapan paksa aktivis HAM tersebut tidak lain lantaran diduga sebagai provokator kericuhan aksi demo.
Baca Juga: BRI Angkat Pecel Ndoweh Jadi Favorit Wisata Kuliner Kota Batu
Alih-alih demikian, tudingan tersebut justru ditolak publik karena menilai prosedur hukum yang dijalankan pihak kepolisian sudah sangat bias dari hukum yang ditentukan. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



