POJOKSATU.ID - Tunjangan fasilitas mewah untuk anggota dewan akan segera ditinjaklanjuti oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, memastikan wacana pencabutan tunjangan perumahan segera dibahas melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Sebelumnya, publik memang kerap menyoroti fasilitas mewah yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan rumah. Diketahui, tunjangan tersebut mencapai Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR.

Baca Juga: Kematian Janggal Mahasiswa Unnes Semarang, Alumni Ungkap Iko Juliant Dibawa ke RS Pakai Mobil Brimob

Wacana pencabutan tunjangan ini pun mendapat perhatian luas masyarakat. Banyak pihak menilai langkah itu sebagai jawaban atas keresahan publik yang menuntut keadilan dalam pengelolaan anggaran negara.

Terkini, mekanisme pembahasan terkait pencabutan tunjangan para pejabat Parlemen RI ini akan dilakukan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Sebagai Ketua Banggar DPR, Said menyebut pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepakat untuk meninjau ulang sejumlah tunjangan yang diterima para anggota dewan.

Baca Juga: BSI Scholarship Inspirasi 2025 Dibuka, Beasiswa 3 Tahun untuk Mahasiswa S1 Semester, Cek Benefit dan Persyaratan

Perihal itu, ia menegaskan tunjangan perumahan menjadi poin pertama yang pasti akan dicabut.

“Yang pertama saya sudah menyampaikan, stop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” ujar Said kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.

Said menambahkan, keputusan terkait tata kelola tunjangan harus dikembalikan kepada BURT agar langkah yang diambil lebih terarah. Ia menyebut, keputusan ini juga mengikuti arahan dari pimpinan DPR.

Baca Juga: Group CEO Grab Terbang ke Rumah Mitra Pengemudi di Makassar, Berikan Santunan dan Pastikan Dukungan Keberlanjutan untuk Keluarga Korban

“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas tadi,” terangnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan BURT akan bekerja sesuai instruksi pimpinan DPR. Dengan begitu, proses pembahasan bisa berjalan cepat dan keputusan yang diambil dianggap lebih transparan.

“Oleh karenanya agar tata kelolanya sempurna, kita kembalikan dan secepatnya BURT melakukan itu atas arahan dan petunjuk pimpinan DPR,” tuturnya.

Baca Juga: Mahasiswa Unnes Iko Juliant Junior Meninggal Dunia, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit Pakai Kendaraan Brimob

Sebelumnya diberitakan, Presiden RI, Prabowo Subianto mengumumkan DPR RI akan melakukan sejumlah perubahan kebijakan.

Dalam kesempatan berbeda, Prabowo menegaskan hal itu salah satunya adalah pencabutan tunjangan anggota dewan dan pembatasan perjalanan ke luar negeri.

"Para pimpinan DPR menyampaikan bahwa akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR, serta moratorium kunjungan kerja ke luar negeri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Baca Juga: Menebar Cahaya Lewat Karya, Pijar Desa Ajak Masyarakat Dukung Ekonomi Kreatif Difabel

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Prabowo menyebut langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyesuaian dan efisiensi belanja negara. Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi contoh sikap solidaritas di tengah kondisi ekonomi nasional yang penuh tantangan.**