POJOKSATU.id - Penetapan kuota penerimaan murid baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB mendapat sorotan tajam dari Anggota Komite III DPD RI, Agita Nurfianti.

Menurut senator asal Jawa Barat ini, sistem kuota penerimaan murid baru, jalur domisili, afirmasi, maupun prestasi tiap daerah tidak bisa disamaratakan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah daerah dapat menghitung secara tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Agita dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dalam rangka Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di DPD RI, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.

Baca Juga: KUMPULAN SOAL Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 8 MTs Semester Ganjil: Persiapkan Mental dan Pengetahuan untuk Hasil Terbaik

Agita memisalkan di Jawa Barat dimana masih banyak kecamatan yang belum memiliki SMP dan SMA Negeri.

Kondisi ini mengakibatkan anak-anak dari daerah tersebut kesulitan diterima di sekolah negeri, karena kuota domisili terbatas.

"Memang sudah seharusnya (pemerintah) daerah dapat menghitung kuota secara tepat sasaran, agar peluang anak-anak di wilayah yang kekurangan sekolah negeri tetap terbuka," tegas dia.

Agita menekankan, desentralisasi kuota penerimaan murid baru memang menjadi solusi bagi pemerataan akses pendidikan.

Baca Juga: Honda NWT150 Resmi Meluncur, Skutik Rasa Vario Campur PCX dengan Fitur Radar Canggih

"Dengan begitu, kebijakan bisa menyesuaikan kondisi nyata, terutama di wilayah dengan keterbatasan sekolah negeri," papar dia.

Karena itu dia memastikan pengawasan DPD RI akan terus diarahkan untuk memastikan setiap anak di Indonesia memiliki akses pendidikan yang adil dan merata.

"Pendidikan adalah hak dasar setiap anak bangsa. Tidak boleh ada anak yang gagal sekolah hanya karena masalah kuota atau karena ia lahir di daerah yang belum memiliki sekolah negeri," tegasnya lagi.

Pernyataan Agita pun dipertegas Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, yang juga hadir dalam RDPU tersebut.

Pemerhati pendidikan dan anak ini menjelaskan, dalam SPMB, kementerian hanya mengatur hal yang bersifat umum.

"Nah, menjadi patokan yang penting bahwa ada minimum. Jadi, di Kementerian, ini menjadi standar patokan minimum," jelas dia.

Ia memisalkan, jika kuota tersedia 50 tapi pemerintah daerah ingin 70, maka hal itu diperbolehkan.

"Yang nggak boleh, dikurangi. Jadi, nambah boleh, mengurangi yang tidak diizinkan oleh aturan ini. Jadi sepanjang itu memenuhi minimalnya atau sesuai ketentuan, nggak apa-apa. Tapi kalau daerah ternyata mampu, boleh," papar dia.

Baca Juga: KUMPULAN SOAL Ulangan SKI Kelas 7 MTs Semester Ganjil: Tingkatkan Pemahaman dan Kejar Prestasi Tertinggi

Retno juga menyoroti pentingnya pemetaan wilayah tanpa sekolah negeri, pengalihan gedung SDN yang kosong untuk dijadikan SMP, serta pelibatan sekolah swasta melalui program penerimaan bersama seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

Menurutnya, pelibatan sekolah-sekolah swasta level menengah dalam PPDB bersama akan sangat membantu menyelamatkan hidup sekolah sekolah swasta untuk tetap dapat murid dalam PPDB dengan pembiayaan pendidikan dari dana BOS, BOSDA/BOP.

"Selain itu, PPDB bersama juga menjadi jalan keluar bagi Pemda yang kesulitan mendapatkan lahan untuk membangun sekolah negeri baru," tandasnya.***

Agar lebih mudah mendapatkan artikel Pojoksatu.id bisa unduh Apss:

Versi Android

Versi iOS

Ikuti juga update artikel kami melalui Channel Whatsapp 

Khusus informasi terkait dunia pendidikan, PPG, tunjangan dan seputar ASN, klik:

Channel Whatsapp khusus INFO PPG TUNJANGAN ASN dan PENDIDIKAN