POJOKSATU.ID- Seorang ustaz kondang berinisial Evie Effendi asal Bandung, dilaporkan ke Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) korbannya adalah NAT anak kandungnya
Kuasa hukum NAT, Rio Damas Putra, menjelaskan awal mula kejadian. NAT datang ke rumah ayahnya pada Jumat, 4 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, saat EE sedang berada di masjid untuk salat Jumat.
Setibanya di rumah, NAT disambut neneknya, T, namun dengan sikap yang kurang ramah. Setelah salat, EE pulang dan bertemu dengan NAT yang bermaksud menjalin komunikasi sekaligus menanyakan soal nafkah.
Baca Juga: KDM Wacanakan Transfer Dana Desa Dialihkan Jadi Saham Bank BJB
Kuasa hukum menjelaskan bahwa nafkah yang diterima NAT yang dikontak terlebih dahulu atau tidak langsung diberikan secara teratur. Namun, pertemuan itu tidak berlangsung baik antara anak dan ayah kandungnya tersebut.
EE disebut justru menyinggung soal kuliah NAT yang belum selesai dan keputusannya tinggal bersama ibu kandungnya sejak Januari 2025.
Ketegangan bertambah ketika istri EE, berinisial DS, ikut hadir. Ia disebut meremas tangan NAT saat bersalaman dan mencoba merebut ponsel NAT ketika hendak merekam percakapan.
Situasi makin panas ketika nenek NAT juga melontarkan kata-kata yang menyakitkan. NAT, yang tersulut emosi, spontan menyiramkan sisa kuah sop ke arah ibu tirinya sebelum bersiap pulang. Dalam posisi tersebut, NAT juga sambil merekam kejadian tersebut.
Baca Juga: Pengguna BRImo di Bandar Lampung Tembus 1,67 Juta
Kemudian, ibu tiri NAT langsung mengejar dan memukul kepala NAT yang disusul oleh neneknya yang ikut memegangi tangan NAT. Setelah itu, sang ayah, EE, datang memukul dan meludahi NAT sambil melontarkan kata-kata kasar.
Tidak hanya itu, paman dan bibi NAT berinisial IK dan LS juga diduga ikut melakukan kekerasan. Beruntung, seorang tetangga sempat melerai hingga NAT bisa keluar dari rumah dalam kondisi babak belur.
Ibunya langsung membawa NAT ke rumah sakit untuk visum, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Bandung pada hari yang sama. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan dan sudah memanggil saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rahman, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: BRI Sabet Kehati ESG Award 2025, Tegaskan Kepemimpinan di Keuangan Berkelanjutan
"Benar, pelapor buat laporan Tanggal 4 Juli 2025. Masih dalam pemeriksaan saksi-saksi, untuk terlapor sudah diperiksa dan akan dilakukan pemanggilan lagi untuk dilakukan pemeriksaan." katanya lewat pesan singkat.***


.webp)
