POJOKSATU.id — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer tengah menjadi sorotan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dalam proses sertifikasi K3.
Mantan Wamenaker yang akrab disapa Noel ini melancarkan aksi korupsinya dengan menaikan tarif sertifikasi K3 menjadi Rp6 juta, padahal harga resmi untuk sertifikasi hanyalah Rp275.000.
Tidak hanya itu, ia juga mempersulit dan memperlambat proses sertifikasi K3 bagi pihak atau pekerja yang tidak mau membayar.
Publik kemudian mempertanyakan apa sebenarnya yang dimaksud dengan sertifikasi K3 serta bagaimana prosedur resmi untuk mendapatkannya.
Baca Juga: VIRAL ! Gegerkan Publik Video Rumor Pasha Ungu Dikabarkan Mundur dari DPR karena Tolak Uang Haram
Sertifikasi K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan bentuk pengakuan resmi dari pemerintah yang diberikan kepada tenaga kerja maupun perusahaan setelah memenuhi standar kompetensi di bidang K3.
Sertifikat ini sangat penting karena menjadi bukti bahwa seseorang atau sebuah badan usaha memiliki keahlian dalam mencegah dan menangani potensi kecelakaan kerja serta menjaga keselamatan pekerja di lingkungan kerja.
Jenis sertifikasi K3 sendiri cukup beragam, mulai dari Ahli K3 Umum, Ahli K3 Spesialis (K3 listrik, K3 konstruksi, K3 migas), hingga sertifikat operator dan teknisi.
Umumnya, sertifikasi ini wajib dimiliki perusahaan atau pekerja sesuai bidang industrinya, terlebih yang memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja.
Baca Juga: Panglima Merah
Adapun prosedur resmi untuk mendapatkan sertifikasi K3 dilakukan melalui beberapa tahapan.
Pertama, peserta mendaftar ke lembaga pelatihan K3 yang telah ditunjuk atau ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kedua, peserta mengikuti program pelatihan yang mencakup materi teori maupun praktik lapangan terkait manajemen K3, identifikasi potensi bahaya, hingga penanganan darurat.
Setelah itu, peserta diwajibkan mengikuti ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh instruktur atau asesor resmi.
Jika dinyatakan lulus, sertifikat K3 akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga berwenang lainnya.
Sertifikat ini biasanya berlaku selama periode tertentu (3 tahun) dan harus diperpanjang dengan mengikuti uji ulang atau pelatihan lanjutan.
Sertifikasi K3 menjadi kunci penting bagi perusahaan maupun tenaga kerja.
Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, sertifikat ini juga melindungi pekerja dari risiko kecelakaan dan meningkatkan produktivitas.
Oleh karena itu, prosedur penerbitannya seharusnya berjalan transparan dan profesional tanpa adanya praktik suap maupun penyalahgunaan wewenang.***
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android: https://play.google.com/store/
versid iOS: https://apps.apple.com/app/
Channel Whatsapp: https://www.whatsapp.com/
Fanpage edugov: https://www.facebook.com/




