POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus mahasiswi Universitas Riau (Unri).

Seperti diketahui, Sheren Kathlen Napitupulu selaku mahasiswi Unri tersebut dikabarkan meninggal dunia dengan cara tidak wajar.

Yang mana, dirinya tewas usai tabrak mobil dari arah belakang saat berada di depan pintu gerbang kampus.

Baca Juga: Sosok Sheren Kathlen Napitupulu, Mahasiswi Unri Tewas Usai Kecelakaan di Depan Kampus

Namun, sang sopir justru melarikan diri usai mengetahui mobilnya ditabrak oleh Sheren Kathlen Napitupulu dari arah belakang.

Sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B.W. Wicaksana.

“Satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara mobil lari dari TKP (Tempat Kejadian Perkara),” jelasnya.

Baca Juga: Siap Jadi Primadona, New Honda Stylo 160 Makin Stylish dan Mewah dengan Warna Baru

Tidak heran, fenomena tersebut sontak menarik perhatian publik lantaran tewasnya korban dinilai janggal.

Ditambah, pengemudi mobil yang ditabrak mahasiswi Unri tersebut sontak melarikan dari dari TKP.

Yang mana, seharusnya, pemilik mobil dengan sadar akan melihat kondisi kendaraan yang dikemudikannya.

Baca Juga: Mengupas Data Krusial di Info GTK yang Wajib Valid agar Tunjangan Profesi Guru TPG Cair Tanpa Hambatan

Namun, sikap yang ditunjukkan sang sopir justru bertolak belakang dengan naluri manusia ketika kendaraannya ditabrak seseorang.

Seperti diketahui, dalam kacamata hukum, seorang sopir yang mobilnya ditabrak dan kemudian melarikan diri dari TKP dapat dianggap melakukan pelanggaran pidana maupun administratif.

Baca Juga: Kronologi Kasus Sheren Kathlen Napitupulu, Mahasiswi Unri Tewas Usai Kecelakaan di Depan Kampus

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di mana, hal tersebut terkait kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan kecelakaan, serta memberikan keterangan yang benar.

Oleh karena itu, pihak kepolisian yang menangani kasus tersebut sontak melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Kabar Gembira TPG Menuju Triwulan 3, Tapi Kok Rekening Masih Tidak Ditemukan di Info GTK? Ini Solusinya!

Salah satunya, aparat penegak hukum diketahui tengah mencari keberadaan sang sopir yang melarikan diri dari TKP.

Perlu diketahui, insiden ini bermula ketika korban disinyalir tengah mengendarai sepeda motor pada Minggu (17/8/2025).

Yang mana, mahasiswi Unri tersebut diketahui melaju dari Simpang Panam menuju Simpang Tabek Gadang.

Namun, setibanya di dekat pintu gerbang Unri, Sheren mengalami gagal fokus dengan menabrak sebuah mobil sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: 7 Kegiatan Edukatif untuk Si Kecil Saat Libur Kemerdekaan, Bunda Wajib Coba!

Berdasarkan informasi dihimpun, mobil tersebut sedang berada di jalur yang sama saat korban kurang stabil mengendarai sepeda motornya.

Oleh karena itu, Sheren yang seruduk bagian belakang mobil tersebut dengan kencang terbentur ke arah kanan jalur lintasan.

Tidak sampai di situ, saat korban terpental, salah satu pengendara sepeda motor diketahui juga melaju di jalur serupa, yakni bertepatan dengan posisi terpentalnya korban.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Dua Penyebab Masalah Rekening TPG di Info GTK dan Cara Mengatasinya!

Alhasil, pengendara yang bernama Enda berujung mengalami kecelakaan lantaran sepeda motor miliknya tidak dapat mengelak dari posisi mahasiswi Unri tersebut. ***