POJOKSATU.id, JAKARTA — Menyambut HUT RI ke-80, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta menghadirkan kebijakan istimewa berupa tarif khusus Rp80 untuk seluruh moda transportasi publik di Jakarta.

Program ini berlaku pada 17 dan 18 Agustus 2025 untuk layanan TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta (rute Velodrome–Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line, dan angkutan JakLingko.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa tarif spesial Rp80 bukan hanya simbol angka usia kemerdekaan, melainkan juga ajakan bagi masyarakat untuk semakin memanfaatkan transportasi umum.

Baca Juga: Kepala Desa Tak Tampak Saat Penurunan Bendera Merah Putih di Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

“Tarif Rp80 bukan hanya simbol semangat kemerdekaan, tapi juga ajakan untuk merayakan HUT RI dengan cara yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik,” ujarnya.

Metode pembayaran tarif Rp80 ini dapat dilakukan melalui berbagai pilihan, mulai dari kartu uang elektronik (E-Money, Flazz, TapCash, Brizzi, JakLingko, KMT, JakCard) hingga aplikasi digital seperti JakLingko dan MyMRTJ.

Baca Juga: Keteguhan Hati Kevin Silaban Komandan Paskibra Humbahas Tinggalkan Jenazah Ayahnya yang Baru Meninggal

Kebijakan ini diharapkan semakin mendorong masyarakat Jakarta beralih dari kendaraan pribadi menuju moda transportasi massal yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Kebijakan tarif spesial Rp80 ini tidak hanya menambah semarak perayaan kemerdekaan, tetapi juga menjadi momentum penting dalam membiasakan warga menggunakan transportasi umum, mengurangi kemacetan dan mendukung udara Jakarta yang lebih bersih.***