POJOKSATU.id — Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% yang menjadi sorotan publik di Kabupaten Pati ternyata juga terjadi di sejumlah daerah lain. 

Dari Cirebon, Jombang, Kabupaten Semarang, hingga Bone, warganya dihadapkan pada tarif PBB-P2 yang melonjak tajam.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut daerah yang menaikkan tarif PBB-P2: 

Baca Juga: Ada Dugaan Pungli di Tempat Wisata Air Terjun Dwi Warna Sibolangit, Perorang Diminta Rp30 Ribu

1. Kabupaten Semarang: 400%

Kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Semarang bahkan melampaui Pati. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah Tukimah (69), warga yang tagihan pajaknya melonjak dari Rp161.000 menjadi Rp872.000 di 2025.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menyebut lonjakan tersebut merupakan hasil penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seiring perkembangan kawasan strategis. 

Baca Juga: Daftar Lengkap Anggota Paskibraka Nasional 2025, Siap Kibarkan Bendera Pusaka di HUT ke-80 RI

Meskipun pemerintah menegaskan ini bukan kenaikan tarif, melainkan pembaruan data, banyak warga tetap keberatan dan mengajukan permohonan keringanan.

2. Kota Cirebon: 1.000%

Di Kota Cirebon, kenaikan PBB-P2 dikabarkan melonjak hingga 1.000 persen, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. 

Lonjakan ini memicu protes warga, hingga terbentuk Paguyuban Pelangi Cirebon sebagai wadah perlawanan.

Baca Juga: Satgas Rokok Ilegal Segera Dibentuk di Madura, Pengusaha Nakal Akan Disikat

Juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati menegaskan bahwa perjuangan mereka sudah berlangsung sejak Januari 2024. 

Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari hearing dengan DPRD, aksi turun ke jalan, hingga mengajukan judicial review yang akhirnya ditolak.

Paguyuban Pelangi Cirebon mengajukan 4 tuntutan dalam pertemuan pada Rabu (13/8/2025), yaitu pembatalan Perda No.1 Tahun 2024 tentang kenaikan PBB dan mengembalikan tarif PBB seperti tahun 2023. 

Baca Juga: DIPONEGORO HERO: Film AI Pertama Bertema Pahlawan Nasional, Visual MEMUKAU, yang Belum Nonton Bisa NONTON GRATIS di Sini!

Kedua, menurunkan pejabat Pemkot Cirebon yang bertanggung jawab atas kebijakan ini. Ketiga, memberi waktu satu bulan kepada wali kota untuk mengambil tindakan nyata. 

Dan keempat, mengimbau agar pajak tidak dijadikan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mendorong pemerintah mencari alternatif pendapatan lain.

Baca Juga: Dies Natalis ke-60 UIN Siber Syekh Nurjati, 5 Wisudawan Berprestasi Langsung Diguyur Beasiswa S2

3. Jombang: 400%

Kenaikan signifikan juga menghantam Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sejumlah wajib pajak mengeluhkan tagihan PBB-P2 yang melonjak delapan hingga sepuluh kali lipat, dari sekitar Rp400 ribu menjadi lebih dari Rp1,2 juta. 

Pemerintah daerah berdalih, lonjakan ini dipicu oleh pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak pernah diperbarui selama 14 tahun, ditambah adanya kesalahan dalam penyesuaian nilai yang kerap tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Baca Juga: FAKTA BAHASA: Makna Kata 'Merdeka', Satu Kata yang Menyimpan Sejuta Filosofi

Sepanjang 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mencatat sekitar 5.000 warga telah mengajukan keberatan, keringanan, maupun pembebasan pajak. 

Kebijakan yang berlaku sejak 2024 ini membuat banyak warga terkejut sekaligus terhimpit secara finansial.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyebut masyarakat yang keberatan bisa mengajukan permohonan survei ulang untuk kemungkinan revisi nilai pajak. 

Baca Juga: Konara Enumbi Anggota KKB Penembak Polisi di Papua Ditangkap Satgas ODC 2025

Kendati demikian, warga tetap bersiap menggelar aksi lanjutan bila pemerintah daerah tidak segera mengevaluasi peraturan bupati terkait PBB-P2 tersebut.

4. Kabupaten Bone : 65%

Di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, resmi menaikkan PBB-P2 hingga 65 persen. 

Kenaikan ini bukan karena tarif pajak baru, melainkan akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) dari BPN yang belum pernah diperbarui selama 14 tahun. 

Baca Juga: Konara Enumbi Anggota KKB Penembak Polisi di Papua Ditangkap Satgas ODC 2025

Meski 25 persen wajib pajak tidak terdampak, mayoritas wilayah mengalami penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Target pendapatan dari PBB pun naik dari Rp 30 miliar menjadi Rp 50 miliar, yang sebagian besar akan dialokasikan untuk pembangunan jalan. 

Pemerintah daerah menegaskan, kebijakan ini sesuai aturan dan akan disosialisasikan agar masyarakat memahami alasan kenaikan tersebut.

Baca Juga: Whoosh Terus Rugi Hingga Rp1,625 Triliun, Seret Keuangan BUMN, PT KAI Derek Beban Berat

Sebagian besar warga mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang dinilai terlalu tinggi dan membebani, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Ada yang kaget karena nilai tagihan melonjak lebih dari dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Mereka menilai pemerintah daerah seharusnya lebih transparan dalam menjelaskan dasar penyesuaian dan memastikan dana dari pajak benar-benar kembali ke masyarakat.***