POJOKSATU.id, JAKARTA-- Presiden Prabowo Subianto didesak menerbitkan amnesti, abolisi hingga rehabilitasi kepada tahanan, narapidana, mantan tahanan, dan mantan narapidana berlatar belakang politik di masa kekuasaan Jokowi.

Desakan itu disampaikan Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI), Yudi Syamhudi Suyuti, di Jakarta, Jumat (15/8).

Menurut Yudi, Presiden Prabowo harus menerbitkan amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini sebagai upaya persatuan nasional di momen HUT RI ke-80 tahun 2025 ini.

Baca Juga: Pimpinan MPR Unsur DPD RI Laporkan Hasil Kinerja Tahunan ke Sidang Paripurna, Ini Deretan Kinerjanya pada 2024-2025

"Kami mendesak dan memperkuat Bapak Presiden Prabowo untuk menerbitkan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana berlatar belakang politik di masa kekuasaan Jokowi,” ujarnya.

Menurutnya, jika para para tahanan, narapidana, mantan tahanan dan mantan narapidana mendapatkan hal yang sama seperti Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, maka keadilan akan tercapai.

“Hal ini menjadi momentum penting dalam pemulihan keadilan antara negara dan rakyat Indonesia menuju persatuan nasional yang didasari prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo Tak Singgung Kenaikan Gaji PNS di Pidato RAPBN 2026, Anggaran MBG Naik Jadi Rp335 Triliun

Yudi menyampaikan bahwa pemulihan keadilan (restorative justice) antara negara dan rakyat memiliki substansi penting untuk mencapai tegaknya kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian.

Di mana tindakan ini memiliki pengaruh yang sangat kuat dan menguatkan pembangunan berkelanjutan dalam seluruh sektor-sektornya.

"Dimana prinsip-prinsip yang mendasari pembangunan berkelanjutan ini, memiliki basis originnya sebagai sebuah negara yang didasari pancasila dan termanifestasikan dalam pembukaan UUD 45 dan deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Declaration Universal of Human Rights),” tegasnya.

Baca Juga: Juknis PPG Kemenag 2025 Resmi Dirilis, Ini Syarat dan Alur Lengkapnya

Dalam catatan JAKI, setidaknya terdapat 260 tahanan ataupun mantan tahanan yang berhak memperoleh amnesti, abolisi dan rehabilitasi dari Presiden.

Contohnya adalah Rachmawati Soekarnoputri, Hatta Taliwang, Veddrik Nugraha, Brigjen TNI (Purn) Aditya Warman, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Suryo Sanjoyo, Lieus Sungkharisma, Eggy Sudjana, Ratna Sarumpaet, Jamran, Abdul Gani Ngabalin dan masih banyak lagi.

“Amnesti, abolisi dan rehabilitasi yang diberikan kepada tapol-napol, yang terdiri dari para agamawan, ulama, aktivis, mahasiswa, profesional, pelajar, akademisi, purnawirawan TNI-Polri, penggiat media sosial atau warga biasa seperti ibu-ibu rumah tangga," ucapnya.

Selain itu, dampak dari pemberian amnesti, abolisi dan rehabilitasi ini memiliki dampak yang sangat signifikan dalam pencapaian salah satu agenda SDG’s (Sustainable Development Goals) yang dapat berdampak untuk kesejahteraan rakyat yang diselenggarakan negara.

"Tentu tindakan penguatan Rakyat dan Negara dalam hal kepastian hukum dan terwujudnya hak asasi manusia ini, dapat menjadi acuan dalam hal investasi, pengurangan hutang luar negeri bahkan puncaknya penghapusan hutang luar negeri Indonesia dan penguatan keuangan Indonesia," ucapnya.***