POJOKSATU.id, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin Anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang divonis 15 tahun penjara di PN Semarang, Jumat (8/8).
Aipda Robig terbukti menembak Gama Rizkinata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, Minggu 24 November 2024 dini hari di wilayah Kalipancur.
Usai persidangan, Aipda Robig akan mengajukan banding dan tidak terima divonis 15 tahun penjara dalam kasus ini.
Baca Juga: Cek Tekanan Ban, Rahasia Aman dan Nyaman Berkendara Motor Setiap Hari
Diketahui, Robig menembak Gama dari jarak dekat yang menyebabkan kematian. Selain Gama, Aipda Robig juga menembak dua teman Gama yang lain saat itu.
Vonis terhadap Robig dibacakan Majelis Hakim PN Semarang pada Jumat (8/8/2025). Robig hadir secara offline, mengenakan baju panjang warna putih, bawahan hitam dan berpeci putih. Sidang dilakukan di ruang Kusuma Atmaja.
“Mengadili terdakwa Aipda Robig Zaenudin pidana penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta apabila tidak bisa diganti (subsidair) penjara 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari.
Baca Juga: Beredar HOAX Irjen Karyoto Ngamuk ke Kapolri Buntut Dimutasi Jadi Kabaharkam, Bukan Kabareskrim
Vonis 15 tahun ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Aipda Robig Bakal Banding
Kuasa hukum Aipda Robig, Herry Darman, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan majelis hakim.
Dia menyebutkan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Seminggu lagi kita akan pikir-pikir," ujarnya.
Ia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa.
"Ya pasti dong tapi kita hormati keputusan hakim," kata Herry Darman.***




