POJOKSATU.ID - Bulan Agustus telah tiba, saatnya seluruh rakyat Indonesia bersiap menyambut dan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme, setiap warga negara diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing.

Pengibaran Bendera Merah Putih ini dilakukan selama periode 1 hingga 31 Agustus 2025.

Namun, ada aturan dan tata cara yang perlu diperhatikan agar pengibaran bendera dilakukan dengan benar.

Baca Juga: Begini Kata Aria Bima Politikus PIP Terkait Jenjang Karir PPPK Bakal Setara PNS!

Berikut adalah aturan pengibaran Bendera Merah Putih yang perlu diketahui, sesuai dengan pedoman yang dibagikan:

1. Bentuk dan Ukuran
Bendera harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjangnya.

2. Warna
Warna merah berada di bagian atas dan warna putih di bagian bawah.

3. Posisi Tiang
Bendera dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.

Baca Juga: Garuda Indonesia Masuk Daftar 10 Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia Loh!

4. Cara Pemasangan
Bendera dipasang pada tali yang diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera.

5. Pemasangan di Dinding
Jika bendera dipasang di dinding, harus dipasang membujur rata.

Dengan mengikuti pedoman ini, diharapkan setiap pengibaran Bendera Merah Putih dapat dilakukan dengan penuh khidmat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mari kita tunjukkan semangat patriotisme dan kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia dengan mengibarkan Sang Saka Merah Putih selama bulan kemerdekaan ini.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov