POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus kematian Joel Alberto Tanos (18) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Seperti diketahui, Joel Alberto Tanos berakhir tewas usai ditikam berulang kali oleh Ervan Siging (27).
Yang mana, cucu “9 Naga Sulut” itu ditikam saat pergoki pacarnya tengah pesta miras dengan pelaku pembunuhan tersebut.
Baca Juga: WAJIB TAU! Begini Cara Resmi Mengelola Kantin Madrasah agar Sah dan Menghasilkan PNBP
Usut punya usut, Ervan Siging yang jadi pembunuh Joel Alberto Tanos ternyata merupakan seorang mantan narapidana.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Vanly Solang pada Kamis (7/8/2025).
Dalam unggahannya, Ervan disebut-sebut sempat mendekam di penjara usai berulang kali melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Tampang Ervan Siging, Pembunuh Cucu 9 Naga Sulut Joel Alberto Tanos
Bukan main, tindak pidana yang dilakukannya itu tidak lain sama halnya dengan insiden Joel, yakni pembunuhan.
Berdasarkan unggahan akun, cucu “9 Naga Sulut” itu menjadi korban ketiga dari sederet kasus pembunuhan Ervan.
Salah satunya, pada 2015, Ervan diketahui melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang karyawan bank.
Baca Juga: 10 Kegiatan Kreatif untuk Anak TK yang Tangkas, Bikin Mereka Semakin Aktif dan Pintar!
Kemudian, kasus selanjutnya di susul Ervan dengan menikam seorang driver taksi online pada 2019 silam.
“Di usia yang masih belia, ia (Ervan) sudah mencicipi dinginnya jeruji besi usai menikam Bryan Rondonuwu, seorang karyawan bank yang tak berdosa,” jelasnya.
“Empat tahun berselang, 2019, darah kedua tertumpah. Kali ini, Adriano Manorek, seorang driver online, menjadi korban kebrutalan tanpa nurani,” lanjutnya.
Tidak heran, publik yang mengetahui hal ini sontak ramai mencecar sikap Ervan yang dinilai sangat brutal.
Bahkan, beberapa di antaranya tampak menghujat dirinya lantaran kerap kali bertindak amoral hingga menjadi biang keresahan warga.
“Hukum seumur hidop jo kwa dia, abis itu jgn lagi dia bebas kong ba tikam org,” cuit @enjijane_.
Baca Juga: MAKIN KETAT! Syarat Baru Penyaluran TPG Triwulan 3 agar Dana Bisa Cepat Masuk ke Rekening!
“So boleh hukum se umur hidop sampe busuk dlm panjara for pelaku yang da ba tikang ni dia,” ketik @joelamongi.
“Kasus pembunuhan seharusnya dihukum minimal 20 tahun atau seumur hidup. Kenapa cuma 4–5 tahun, sama saja seperti kasus narkoba,” cuitan @markor2206. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



