POJOKSATU.ID – Peristiwa tak terduga dialami seorang pemohon paspor yang harus menelan kekecewaan mendalam.

Setelah melewati seluruh proses pengajuan, ia harus menyaksikan sendiri paspornya digunting oleh petugas imigrasi saat hendak mengambilnya.

Hal ini terjadi bukan karena kesalahan data, melainkan karena kelalaian pemohon yang tidak mengambil paspornya lebih dari satu bulan.

Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat bahwa ada batas waktu yang sangat ketat untuk pengambilan paspor.

Baca Juga: Jangan Tunda Pengambilan Paspor! Tidak Diambil Tepat Waktu, Dianggap Batal dan Harus Buat Baru!

Berdasarkan aturan yang berlaku, paspor yang telah selesai dicetak dan tidak diambil dalam jangka waktu 30 hari akan secara otomatis dibatalkan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, serta diperkuat oleh peraturan yang lebih baru yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Pasal-pasal dalam peraturan tersebut secara jelas menyebutkan bahwa salah satu alasan pembatalan paspor adalah jika dokumen tersebut tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

Paspor yang dibatalkan oleh sistem akan dimusnahkan, salah satunya dengan cara digunting.

Baca Juga: Musik Keroncong SMK Negeri 2 Kasihan dari Yogyakarta Getarkan Jakarta!

Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen dan menjaga keamanan data keimigrasian.

Pemohon yang mengalami hal ini tidak bisa lagi mendapatkan paspornya dan harus mengulang seluruh proses dari awal.

Tentu saja, mengulang proses berarti harus membayar biaya kembali, mengurus dokumen, dan menjalani wawancara lagi. Hal ini jelas membuang waktu, tenaga, dan biaya.

Oleh karena itu, kantor-kantor imigrasi terus mengimbau masyarakat untuk segera mengambil paspor setelah menerima notifikasi bahwa paspor telah selesai dicetak.

Untuk menghindari kejadian serupa, pemohon disarankan untuk memanfaatkan berbagai opsi pengambilan yang tersedia.

Seperti pengambilan paspor oleh perwakilan dengan surat kuasa atau menggunakan layanan pengiriman paspor melalui PT Pos Indonesia, jika tersedia.

Dengan demikian, kelalaian tidak lagi menjadi alasan dan proses perjalanan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.***

Baca Juga: Jangan Tunda Pengambilan Paspor! Tidak Diambil Tepat Waktu, Dianggap Batal dan Harus Buat Baru!

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov