POJOKSATU.id — Suara burung berkicau, gemericik air, dan desiran angin mulai menggantikan lantunan musik di sejumlah tempat umum dan ruang komersial.
Bukan tanpa alasan, fenomena ini muncul akibat kekhawatiran soal royalti musik dan lisensi hak cipta.
Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan tanggapan terhadap fenomena ini.
Menurut Dharma, tidak ada kewajiban bagi para pelaku usaha untuk memutar karya musik di tempat usahanya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat di Lamongan: Pendidikan dari Rakyat untuk Keadilan Sosial
"Ya bagus-bagus aja, nggak apa-apa kan. Nggak ada kewajiban harus memutar musik," ujar Dharma saat dimintai tanggapan.
Namun, Dharma mengingatkan, jangan buru-buru merasa aman. Sebab, rekaman suara burung atau suara alam lainnya yang diputar di tempat umum tetap bisa mengandung hak terkait, terutama jika suara tersebut merupakan hasil rekaman profesional.
"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelasnya.
Bukan Hanya Lagu yang Dilindungi
Selama ini banyak yang mengira hanya lagu atau musik yang punya hak cipta. Padahal, rekaman suara alam yang diedarkan secara komersial juga dilindungi.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Beasiswa Anak Nusantara 2025 Masih Dibuka untuk Siswi SMA Sederajat
Hak tersebut bersifat ekslusif, yang melekat pada produsen rekaman, penyanyi, atau pencipta efek suara.
Jadi, meskipun tidak memutar lagu, pelaku usaha tetap harus berhati-hati saat mengambil atau mengunduh rekaman suara dari internet atau platform digital.
Tanpa izin yang sah, penggunaannya bisa tetap melanggar hukum.
Royalti Bukan Beban, tapi Bentuk Penghargaan
Dharma Oratmangun mengaku cukup bingung dengan langkah sebagian pelaku usaha yang justru memilih meninggalkan musik Indonesia demi menghindari kewajiban royalti.
Padahal, menurutnya, ada solusi yang jauh lebih elegan yaitu menggunakan musik sesuai kebutuhan dan membayar hak yang memang seharusnya dibayar.
“Kenapa susah sih untuk membayar haknya orang?” tegas Dharma.
Baca Juga: Sejarah Gerakan Perempuan Indonesia, Dari Emansipasi, Revolusi, Hingga Reformasi
Ia menekankan bahwa royalti bukanlah beban, melainkan bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif para musisi, produser, dan pencipta suara.
Menikmati karya tanpa memberi haknya bukan hanya melanggar hukum, tapi juga melukai semangat kolaborasi dalam budaya.
“Itu harus kita edukasi masyarakat juga kan. Mendapatkan keuntungan di kafe atau di mana pun, tapi nggak mau bayar haknya orang. Itu kan nggak bagus. Itu bertentangan dengan budaya kita,” lanjutnya.
Fenomena mengganti musik dengan suara alam hanyalah solusi jangka pendek. Jika terus dibiarkan, ini justru bisa melemahkan ekosistem musik lokal.
Sebab, musik bukan sekadar hiburan ia adalah bagian dari budaya dan identitas bangsa yang layak untuk didukung, dihargai, dan diwariskan.***
Baca Juga: Kecil Tapi Krusial! Ini 6 Fungsi Saringan Udara Biar Motor Matic Tetap Ngebut dan Irit
Baca dan komentari artikel lainnya melalui aplikasi kami di bawah ini:




