POJOKSATU.id, PADANG— Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayutanam, Padang Pariaman, memasuki babak akhir.
Pengadilan Negeri Pariaman memberikan vonis hukuman mati kepada tersangka Indra Septiarman alias In Dragon pada sidang putusan yang digelar, Selasa (5/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi, yang menyatakan bahwa Indra terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Sepriarman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Dedi saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut.
Hakim menyampaikan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan banyak hal yang memberatkan terdakwa, salah satunya berbohong.
Dalam persidangan terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan bahkan menyampaikan yang bersangkutan menitipkan sabu seberat 1,5 kilogram (kg) kepada korban yang hal itu pun tidak dapat dibuktikan.
Baca Juga: Gas di Area Kerja Pertamina EP Subang Meledak, Berawal Dari Suara Mendesis, Hingga Ledakan Keras
Terdakwa juga pernah dipenjara sebelumnya dalam kasus pencabulan anak dan narkoba.
Majelis hakim juga menilai tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman kepada terdakwa.
Kuasa Hukum Indra Bersuara
Sementara itu, Kuasa Hukum Indra, Dafriyon menilai putusan hakim tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
Menurut mereka, unsur tindak pidana pembunuhan berencana tidak dilakukan Indra dalam kasus ini.
"Kami menilai tali rafia (barang bukti) adalah ikon untuk memaksakan pasal 340 dari klien kami," katanya.
Mereka akan mengajukan banding dan akan memperjuangkan kliennya sampai tahap Peninjauan Kembali (PK) bahkan amnesti dari Presiden Prabowo.***




