POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Perbuatan tersangka Yunus Saputra (22) ini memang luar biasa biadab.

Usai membunuh anggota Paskibra Diva Febriani (15), tersangka juga merudapaksa siswi SMAN 1 Natal yang sudah meninggal ini.

Tersangka membunuh korban dengan mencekik lehernya beberapa kali.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh memimpin langsung jumpa pers yang digelar di Mapolres, Senin malam (4/8).

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Aris, Plh Kasi Humas Ipda Bagus Seto dan beberapa pejabat Polres lainnya.

Baca Juga: Siswi Paskibraka Madina Dibunuh dan Dikubur di Kebun Sawit, Teman Korban Beri Penghormatan Terakhir

Saat diwawancarai wartawan, tersangka Yunus Saputra mengaku bahwa dia mencekik leher Diva baru membuka paksa pakaian yang dikenakan korban.

Namun Diva sempat melakukan perlawanan sehingga tersangka kembali mencekik leher korban dan memukul bagian kepala korban.

Setelah memastikan korban Diva tidak lagi berdaya, Yunus lalu melancarkan aksi bejatnya merudapaksa korban yang sudah terbaring di tanah.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya kepada gadis yang juga tetangganya di Desa Sikara-kara IV Natal ini, Yunus lalu menyeret tubuh korban ke dalam bekas penampungan air di kebun sawit KUD Mitra, Desa Taluk.

Baca Juga: Kronologi Kasus Siswi SMAN 1 Natal Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kebun Sawit Madina, Korban Sempat Dikabarkan Hilang

Lalu tersangka mengubur tubuh korban dengan seadanya saja, sehingga kepala korban tidak sempat tertanam di dalam tanah.

Motif Terdesak Cicilan Hp

Kapolres juga menjelaskan motif tersangka menghabisi korban. Menurut Kapolres, tersangka membunuh korban karena ingin memiliki sepeda motor dan Hp korban untuk membayar cicilan Hp.

“Karena terdesak tunggakan cicilan handphone, tersangka ingin memiliki barang milik korban untuk membayar cicilan handphone,” jelasnya.

Baca Juga: Yunus Tersangka Pembunuhan Anggota Paskibra Diva Febriani di Natal, Sempat Kena Tendang Saat Kabur

Tersangka memilih Diva Febriani sebagai korbannya karena melihat Diva pada Selasa sore menjelang Magrib itu pulang sendirian dari Kota Natal ke kampung mereka.

Dan usai melakukan aksinya pada Selasa malam, Yunus pada esok harinya atau Rabu pagi ikut mencari korban untuk menghilangkan kecurigaan warga.

Saat kejadian tragis ini terjadi, Diva Febriani sempat melawan perlawanan sehingga membuat tersangka panik dan melakukan tindakan membunuh korban.

“Saat korban melawan, tersangka panik kemudian membunuh korban dan dicabulinya dan kemudian menguburkan untuk menghilangkan jejak,” tegas AKBP Paloh.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 80 ayat (3) Jo pasal 70 Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian UU No 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana.***