POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ternate, Maluku Utara.
Yang mana, SH dan YHA selaku dua oknum ASN tersebut baru saja dipolisikan terkait kasus tindak pidana berupa penipuan.
Berdasarkan informasi dihimpun, penipuan tersebut mereka lakukan dengan diduga menjadi calo Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Baca Juga: Fresh Graduate Wajib Tahu! Ini 10 Hal Penting yang Harus Dipahami Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Bukan main, dalam praktik calo CPNS itu, SH dan YHA yang berasal dari instansi berbeda berhasil meraup keuntungan sebesar Rp40 juta.
Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik Story Ternate pada Senin (4/8/2025).
Dalam unggahannya, kedua oknum ASN di Ternate itu dikonfirmasi telah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban, NM dan YH.
Baca Juga: TPA Sumurbatu Bekasi Overload, Dosen Unisma 45 Usulkan Solusi Komprehensif
Yang mana, laporan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum korban bernama M Bahtiar Husni.
“Kedua oknum ASN di Pemkot Ternate ini sudah kita laporkan secara resmi ke Polres Ternate, setelah kami terima kuasa” ujarnya.
Perlu diketahui, korban yang merupakan kakak adik itu berakhir membawa kasus tersebut ke ranah hukum usai para pelaku tidak menepati janjinya.
Yang mana, kedua korban sebelumnya dijanjikan akan diloloskan dalam proses rekrutmen CPNS.
Dengan catatan, NM dan YH masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada para pelaku.
Tanpa berpikir panjang, kakak adik yang terlena dengan bualan para pelaku sontak memberikan uang puluhan juta tersebut.
Baca Juga: Perang Jawa, Ketika Rakyat Melawan dalam Sunyi dan Darah
Namun, setelah proses rekrutmen berlangung, kedua korban yang sebelumnya diiming-imingi lolos ternyata nihil.
“Kedua korban diiming-imingi Rp20 juta, jadi mereka siapkan uang Rp40 juta. Namun, sampai sekarang pelaku tidak menepati janji,” terangnya. ***
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Versi Android/ Versi iOS
Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:
Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov



