POJOKSATU.ID-Mantan Menteri Perdagangan, Thomas "Tom" Lembong, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kini telah bebas dari tahanan. Keduanya dibebakan pada hari Jumat (1/8/2025) setelah mennrima amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mereka.

Saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto terlihat dalam kondisi sehat.

Wajah keduanya tampak sumringah serta menunjukkan ekspresi tersenyum saat menyapa awak media yang telah menanti.

Dari keterangan yang disampaikan, Tom Lembong menymapaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo dan berharap bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga.

Baca Juga: Heboh! Oknum ASN Bogor Diduga Selingkuh Saat Jam Kerja, Publik Minta Sanksi Tegas

"Saya mengucapkan terima kasih ke Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta pimpiinan dan anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," kata Tom Lembong dikutip tribunnews.

"Prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucspkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan," kata Hasto, Jumat Malam.

Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden ini menjadi titik akhir dari proses hukum yang mereka jalani.

Amnesty secara hukum berarti pengampunan hukuman, sementara abolisi adalah penghentian proses hukum.

Dalam regulasi tersebut, presiden, atas kepentingan negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukjan suatu tindak pidana setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jawaban Cerita Reflektif Modul 1 Topik 1 PPG Guru Tertentu 2025, TINGGAL COPY Lalu ATM

Dengan keputusan ini, seluruh proses pidana yang melibatkan mereka dinyatakan selesai dan tidak dapat dilanjutkan kembali.

Penahanan Tom Lembong dan Hasto sebelumnya sempat menarik perhatian publik, terutama karena peran mereka sebagai tokoh kunci di ranah politik. Keduanya terseret dalam kasus impor gula yang disebut-sebut memiliki unsur politik yang kuat.

Dalam kasus korupsi impor gula, Kejaksaan Agung telah menetapkan sebelas tersangka dan saat ini sedang berproses di penaadilan.Selain Tom, mereka adalah Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dan sembilan petinggi perusahaan yang mendapat izin impor gula.

Kejaksaan Agung juga telah menyita uang Rp 565 miliar uang dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Uang tunai tersebut sempat dipertontonkan Kejagung dalam konferensi pers Februari lalu.

Baca Juga: Imbas Anjloknya KA Argo Bromo Anggrek: Rangkaian Perjalanan Kereta Api Terganggu

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Sutikno menjelaskan hal itu karena dari 11 tersangka dalam kasus ini hanya Tom yang menapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kepres nomor 18 tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi, yang lainnya tetap berjalan yang sekarang proses itu tetap berjalan,” kata Sutikno di Kejaksaan Agung, Jumat, 1 Agustus 2025.

“Ini pemberian hak prerogatif presiden bukan perkara bebas karena tidak terbukti di persidangan, sifat melawan hukum tetap ada, proses tetap berjalan,” kata Sutikno.

Keputusan Presiden Prabowo ini secara otomatis mengakhiri tuntutan hukum terhadap Tom Lembong dan Hasto.***