POJOKSATU.ID – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan kasus oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Morotai, Maluku Utara.

Bagaimana tidak, hal ini terjadi lantaran AU (37) selaku oknum kepsek tersebut baru saja dilaporkan ke polisi.

Tidak lain, hal tersebut berkenaan dengan dirinya yang diduga lecehkan 5 siswa saat sedang berada di sekolah.

Baca Juga: Contoh Studi Kasus PPG 2025 Jenjang SMA: Strategi Guru Hadapi Siswa Ribut di Kelas, 500 KATA

Namun, berdasarkan informasi dihimpun, dari 5 siswa, hanya 3 korban saja yang dinyatakan memenuhi unsur pidana.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Facebook milik @AsrulBaba pada Jumat (1/8/2025).

Dalam unggahannya, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai Aipda Rusdi Madi turut mengonfirmasi hal tersebut.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II Resmi Dibuka, Ini Syarat & Jadwal Lengkapnya

Rusdi menuturkan dari 5 kasus yang dilaporkan para korban, hanya 3 yang memenuhi unsur pidana.

Yang mana, tersebut diketahui usai tim penyelidik kepolisian melakukan visum terhadap para korban di rumah sakit.

Rudi juga menambahkan bahwa kasus dugaan pelecehan tersebut telah dilimpahkan kepada Reskrim bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: RS Hastin Bangun Mushola dan MCK di Area Tugu Kebulatan Tekad

“Setelah pihak PPA melakukan interogasi, hanya tiga orang yang memenuhi unsur pencabulan, sehingga LP hanya naik tiga orang korban saja,” jelasnya.

“Ini juga sudah berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Umum. Intinya sudah diproses di Reskrim bagian PPA,” lanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, unsur pidana dalam konteks pelecehan seksual diketahui merupakan perbuatan yang bertujuan atau berdampak pada pelecehan.

Baca Juga: Film Panggil Aku Ayah Siap Bikin Banjir Air Mata, Adaptasi Menyentuh dari Film Korea Pawn Tayang di Layar Lebar Indonesia

Khususnya terhadap martabat dan kehormatan seseorang, yang mana hal tersebut berkaitan dengan ranah seksualitas.

Pelecehan seksual bisa bersifat fisik maupun non-fisik, dan bisa terjadi di berbagai konteks, termasuk di ruang publik dan melalui media sosial.

Dalam konteks hukum, pelecehan seksual diatur dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov