POJOKSATU.id — Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengeluarkan surat edaran resmi yang mengimbau masyarakat luas untuk ikut serta menyemarakkan peringatan kemerdekaan melalui pengibaran Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 tertanggal 28 Juli 2025. Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, TNI, Polri, BUMN/BUMD, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, tema peringatan HUT RI tahun ini adalah:

 

Baca Juga: Contoh Studi Kasus PPG 2025 Jenjang SMA: Strategi Guru Hadapi Siswa Ribut di Kelas, 500 KATA

"Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju"

Kemensetneg mendorong seluruh pihak untuk:

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing sepanjang bulan Agustus.

2. Menghias lingkungan dengan ornamen kemerdekaan, seperti umbul-umbul, baliho, dan poster sesuai desain identitas visual HUT RI ke-80 yang dapat diunduh di laman https://hut80ri.setneg.go.id.

Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus 2025 Tahap II Resmi Dibuka, Ini Syarat & Jadwal Lengkapnya

3. Menggunakan logo dan desain tema HUT RI ke-80 dalam berbagai media publikasi baik cetak, elektronik, maupun digital.

4. Menyelenggarakan kegiatan partisipatif, tidak hanya yang bersifat simbolis, tetapi juga melibatkan masyarakat secara aktif dan sejalan dengan program prioritas pemerintah.

Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan, memperkuat solidaritas sosial, serta memberi kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. ***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami: