POJOKSATU.ID-Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang menghebohkan publik, pemblokiran rekening bank yang tidak aktif atau "nganggur" selama tiga bulan atau lebih.
Langkah ini, menurut PPATK, diambil sebagai upaya preventif untuk melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas keuangan Indonesia yang lebih baik, terutama dalam memerangi tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi online, penipuan, hingga pendanaan terorisme.
Meskipun PPATK memastikan dana nasabah tetap aman dan pemblokiran ini bersifat sementara, kebijakkan ini telah memicu gelombang kritik dan kekhawatiran dari berbagai kalangan, termasuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Berdasarkan informasi yang dirilis, PPATK dapat memblokir rekening yang menunjukkan tidak adanya aktivitas transaksi dalaam jangka waktu tertentu, yang umumnya berkisar antara 3 hingga 12 bulan tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Baca Juga: Formasi CPNS Kini Terbatas, Persaingan Semakin Ketat! Ini yang Harus Diketahui Pelamar
Rekening yang dianggap dormant ini rentan disalahgnakan, diperjualbelikan, atau dijadikan sarana untuk menampung transaksi ilegal.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Bagi nasabah yang rekenilngnya terblokir, reaktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi cabang bank terdekat dan membawa dokumen identifikasi asli, buku tabungan, serta kartu ATM.
Namun, di tengah penjelasan PPATK mengenai tujuan kebijakan ini, suara-suaara kontra muncul dengan lantang, salah satunya dari Hotman Paris Hutapea.
Melalui berbagai platform media sosialnya, Hotman Paris dengan tegas menolak kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini, melaelinya sebagai potensi pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
"Saya belum jelas dasar hukumnya apa. Kenapa pejabat merepotkan masyarakat? Kalau ada seorang ibu di kampung buka rekening atas nama dia, bisa jadi itu dibuka oleh anaknya dan tidak digunkan ibunya. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” ujar Hotman dalam salah satu videonya yang beredar luas di media sosial.
Pendapat Hotman Paris menyoroti dampak kebijakan ini terhadap masyarakat awam, khususnya mereka yang berada di pedesaan atau memiliki literasi keuangan yang terbatas.
Ia berpendapat bahwa negara tidak memiliki hak untuk membekukan rekening pribadi seeorang hanya karena tidak digunakan dalam waktu tertentu. Baginya, itu adalah hak pribadi setiap warga negara yang tidak seharusnya diintervensi tanpa dasar hukum yang kuat dan jelas.
"Pemerintah tidak berhak, Tolong agar peraturan itu dicabu, Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegas Hotman.
Hotman Paris juga menerima banyak keluhan dari masyarakat yang merasa terbebani dan bingung dengan kebijakan baru ini.
Kekhawatiran bahwa rekening yang "nganggur" secara sah akan dibekukan tanpa pemberitahuan yang memadai atau prosedur yang mudah dipahami menjadi poin utama kritiknya.
Baca Juga: Kemenpan RB Sudah Ketuk Palu! Pastikan Honorer R4 Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu!
Ia secara tidak langsung menuntut transparan lebih lanjut dan dasar hukum yang lebih kuat agar kebijakan ini tidak menimbulkan kergian bagi masyarakat yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Polemik seputar pemblokiran rekening dormant oleh PPATK ini menunjukkan adanya ketegangan antara upaya pemelrintah dalam menjaga integritas sistem keuangan dan perlindungan hak-hak individu.
Meskipun tujuan PPATK untuk memberantas kejahatan finansial patut didukung, kekhawatiran yang dilontarkan oleh Hotman Paris menyoroti pentingnya mempertimbangkan aspek kemansiaan dan keudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat dalam setiap kebijakan yang diterbitkan.
Debat ini membuka ruang untuk evaluasi ulang dan penyesuaian regulasi agar tercipta keseimbangan yang adil antara keamanan negara dan hak-hak dasar warga negara.***


.webp)
