POJOKSATU.id, TERNATE - Lembaga Pengawasan dan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara kembali menyoroti aktivitas tambang PT. Position di wilayah Maba, Halmahera Timur. Melalui aksi damai yang digelar di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, mereka mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

Koordinator aksi, Jumardin Gaale, mengungkapkan dugaan adanya kegiatan tambang nikel yang melanggar hukum. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di luar zona Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, bahkan mencakup area seluas 7,3 hektare dengan panjang sekitar 1,2 kilometer.

“Dari hasil pemantauan kami, potensi kerugian negara dari ore nikel yang ditambang secara ilegal bisa mencapai lebih dari Rp374 miliar,” ungkap Jumardin, Senin 28 Juli 2025.

Selain persoalan izin, LPP Tipikor juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menyebut Daerah Aliran Sungai (DAS) Kali Sangaji di Desa Wailukum telah tercemar akibat aktivitas tambang, yang berpotensi merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan warga sekitar.

“Kondisi sungai semakin memprihatinkan. Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga ancaman bagi lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Tumbangkan Laskar Kie Raha, Laga Malut United vs Persib Bandung Menjadi Misi Juara Maung Bandung di Ternate

Tak hanya itu, LPP Tipikor juga menyuarakan dukungan untuk warga Maba Sangaji yang tengah menjalani proses hukum di PN Soasio Tidore. Mereka menilai warga hanya berjuang mempertahankan hak atas tanah adat yang telah diwariskan turun-temurun.

“Jangan sampai masyarakat yang membela hak leluhur justru dikriminalisasi. Pengadilan harus melihat ini dari sisi keadilan yang menyeluruh,” ujar Jumardin.

Ia juga menyinggung pentingnya keadilan yang tidak tebang pilih. Menurutnya, penegakan hukum harus adil dan tidak tunduk pada kekuatan korporasi besar.

“Hukum harus berdiri untuk rakyat dan alam, bukan berpihak pada pemilik modal. Jangan sampai ada anggapan hukum hanya berani ke bawah, tapi takut ke atas,” tambahnya.

LPP Tipikor mendesak Jampidsus Kejagung RI dan Kementerian ESDM segera mengambil tindakan nyata. Jika tidak, mereka menilai negara telah gagal melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat adat.

“Kami minta kasus ini diusut tuntas. Negara harus hadir di tengah persoalan ini, bukan justru membiarkan warga berjuang sendirian,” tutup Jumardin. ***