POJOKSATU.ID – Kasus pelecehan seksual di ruang lingkup Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah kian ramai disorot publik.

Seperti diketahui, belum lama ini salah seorang mahasiswi mengaku telah jadi korban tindak asusila seorang dosen.

Yang mana, oknum dosen bergelar guru besar alias profesor itu diduga telah lecehkan dirinya saat berada di kampus.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mahasiswi Unsoed Diduga Dilecehkan Oknum Guru Besar di Kampus

Tidak heran, fenomena ini sontak mendapat atensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsoed.

Sebagaimana halnya yang dikutip Pojoksatu.id dari portal media jpnn.com pada Minggu (27/7/2025).

Dalam artikelnya, Presiden BEM Unsoed Muhammad Hafidz Baihaqi turut menanggapi aksi pelecehan oknum dosen tersebut.

Baca Juga: HATI-HATI! Pemerintah Tidak Buka Rekrutmen CPNS Tahun 2025, Hanya PPPK di 3 Instansi

Yang mana, dirinya mewakili BEM Unsoed meminta agar pihak kampus transparan dalam menangani kasus pelecehan salah satu mahasiswinya.

Tidak hanya itu, Hafidz juga menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.

“Kami ingin kampus benar-benar berpihak pada korban. Prosesnya harus adil dan terbuka,” terangnya.

Baca Juga: Kepsek MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga Sebut Kasus Siswa yang Dibully di Sekolah Telah Berakhir Damai

“Pelakunya disebut-sebut guru besar. Satu korban sudah melapor. Kami dukung penuh Satgas PPKS, dan kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” lanjutnya.

Diketahui, kasus ini berakhir mencuat usai korban mengadukan nasibnya ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unsoed.

Yang mana, dalam aduan tersebut, dirinya mengaku telah menjadi korban tindak asusila seorang oknum dosen di kampus.

Baca Juga: MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga Beri Klarifikasi Imbas Kasus Bullying di Sekolah

Hal ini pun turut ditanggapi langsung oleh Ketua PPKS Unsoed, Tri Wuryaningsih terkait aduan korban tersebut.

Tri menuturkan bahwa pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).

Sebab, kasus ini tidak hanya sekadar pelecehan biasa lantaran melibatkan oknum dosen yang menyandang gelar profesor.

Baca Juga: Presiden Ketujuh Unggah Reuni Bareng Angkatan 80 UGM, Netizen Pertanyakan Angka 45, Tahun 81 Sudah Reuni

“Karena ini menyangkut guru besar, kami merasa perlu berkonsultasi dengan Sekretariat Jenderal Kemendikti Saintek,” terangnya.

“Untuk memahami mekanisme penanganan yang tepat. Nantinya, sanksi akan ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku,” lanjutnya. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov