POJOKSATU.ID - Kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli properti melalui platform Facebook Marketplace kembali terjadi.

Kali ini, Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar kasus tersebut yang merugikan 77 orang dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Modus penipuan yang dilakukan adalah dengan memberikan iklan rumah kontrakan dan tanah melalui harga murah di marketplace.

Baca Juga: Terkait Konflik di Perbatasan Thailand-Kamboja, KBRI Indonesia Pastikan Tak Ada WNI yang Jadi Korban

“Sebanyak 77 orang (korban), dengan kerugian sementara mencapai Rp4.155.000.000,” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima 28 laporan polisi dari para korban, di antaranya LP/B/1275/VI/2025 hingga LP/B/1734/VII/2025, serta satu laporan tambahan di Polda Metro Jaya.

Pelaku yang diketahui berinisial UY (54) dan K (48) menawarkan empat unit rumah kontrakan dan sebidang tanah melalui iklan di Facebook Marketplace.

Baca Juga: Buntut Kasus Siswa MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga Jadi Korban Bullying: Polsek Bukateja Turun Tangan

Adapun letak rumah kontrakan dan tanah tersebut adalah di di wilayah Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat.

Harga properti yang ditawarkan itu jauh di bawah harga pasar, sehingga banyak korban tertarik untuk membeli.

“Melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga di bawah pasar,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Ayah Siswa MTs Muhammadiyah 02 Purbalingga soal Anaknya Jadi Korban Bullying di Sekolah: Saya Tidak Terima

Oleh polisi, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo. Pasal 65 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

Lebih lanjut, polisi masih melakukan penyelidikan guna mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun keterlibatan pihak lain.***