POJOKSATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Suhendrik (SUH), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

"Pemeriksaan dilakukan terhadap SUH selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam siaran pers yang diterima Pojok Satu.

Baca Juga: Duel Strategi Dua Pelatih Baru Timnas U23 Indonesia vs Thailand di Semifinal Piala AFF U-23 2025, Pembuktian Penting Vanenburg vs Thawatchai Damrong!

Dalam penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Pandji Soedrajat (21/7), Penjabat Pemimpin Grup Komunikasi Pemasaran Bank BJB Pusat, Aburizal Ahmad Sofwan (22/7), mantan Direktur Utama Bank BJB sekaligus tersangka YR (23/7), serta pengendali PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama, IAD (24/7).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB YR, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Bank BJB WH, IAD, SUH, dan pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, SJK.

Baca Juga: HRD PT FCC IndonesiaTak Hadir RDP, DPRD dan Warga Karawang Merasa Dilecehkan

Penyidik memperkirakan kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Selain kasus ini, YR juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pemberian kredit oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.

Baca Juga: Ngaku Perwakilan Ojol Tapi Gak Punya Akun, Perwakilan 'Garda, SPAI dan Korban Aplikator' Buat Gaduh FGD Kemenhub

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov

"KPK kini tengah berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus tersebut," tutupnya. ***