POJOKSATU.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka resmi menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut merupakan bentuk transparansi awal masa jabatan periode 2024–2029.
Dari dokumen yang diterima Kamis (24/7), tercatat kekayaan Prabowo Subianto menembus Rp2 triliun, tepatnya Rp2.062.241.012.691, yang dilaporkan pada 11 April 2025.
Baca Juga: HARUS DIPAHAMI! ADA Dua Jenis Penyaluran dalam Pencairan TPG Triwulan 3 Tahun 2025, Begini Skemanya!
Jumlah ini menjadikan Prabowo sebagai salah satu kepala negara terkaya dalam sejarah Indonesia.
Dominasi Aset Investasi dan Properti
Kekayaan terbesar Prabowo berasal dari surat berharga senilai Rp1,7 triliun, mencerminkan portofolio investasi yang besar.
Ia juga memiliki aset properti berupa tanah dan bangunan senilai Rp294,5 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor.
Baca Juga: Mengejutkan, Arya Daru Pangayunan di Lantai 12 Kemlu 1,5 Jam Lamanya Sebelum Meninggal di Kos
Dari sektor kendaraan, Prabowo melaporkan kepemilikan empat unit mobil dengan nilai total Rp1,25 miliar, antara lain Toyota Alphard, Honda CR-V, Land Rover, dan Toyota Lexus.
Selain itu, terdapat kas dan setara kas senilai Rp48,04 miliar, serta harta bergerak lainnya Rp16,46 miliar.
Yang menarik, tidak ada utang yang tercantum atas nama Presiden Prabowo dalam laporan tersebut.
Baca Juga: BRAVO 500 SUMMIT: XLSMART Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Digitalisasi Nasional
Gibran Miliki Aset Tanah di Solo dan Sragen
Sementara itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan kekayaan senilai Rp27.519.975.620 atau sekitar Rp27,5 miliar, yang juga bebas dari utang.
Nilai kekayaannya didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp17,4 miliar yang tersebar di wilayah Solo dan Sragen, Jawa Tengah.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga melaporkan kepemilikan tujuh kendaraan dengan total nilai Rp312 juta, termasuk Honda Scoopy, Royal Enfield, Toyota Avanza, dan Isuzu Panther.
Gibran turut mencantumkan surat berharga senilai Rp5,55 miliar, kas dan setara kas Rp3,93 miliar, serta harta bergerak lainnya Rp280 juta.
Transparansi Awal Jabatan
Pelaporan harta kekayaan ini termasuk dalam kategori LHKPN Khusus, yaitu laporan yang wajib diserahkan saat pejabat negara memulai masa jabatannya.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
KPK mengapresiasi kepatuhan Prabowo dan Gibran sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas dan transparansi penyelenggara negara. ***




