POJOKSATU.id, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang polisi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pembangunan jalan di Sumut.

Buntut OTT Dinas PUPR Sumut yang digelar Kamis (26/6) di Mandailing Natal (Madina), KPK memeriksa Kajari Madina M Iqbal dan Kasi Datun Kejari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon.

Walau belakangan diketahui, KPK batal memeriksa jaksa ini pada Jumat (18/7) lalu.

Baca Juga: Kejagung RI Tanggapi Rencana Pemeriksaan Kajari Madina M Iqbal Buntut OTT KPK di Sumut

Terkait pemeriksaan anggota polisi, Jubir KPK Budi Prasetyo tidak memberikan keterangan detail pemeriksaan. Budi menyebut pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut.

“Benar, sebelumnya ada pemeriksaan (di Polda) dan berlangsung lancar. Semua pihak membantu dan mendukung prosesnya,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo via WhatsApp, Rabu (23/7).

Sehari sebelumnya atau Selasa (22/7), saat diwawancarai wartawan, Budi tak merinci sosok yang diperiksa dan kapan pemanggilan polisi itu dilakukan.

Adapun dari pemeriksaan itu, Budi menyebut penyidik minta keterangan terkait proyek pembangunan jalan. Salah satunya soal aliran duit suap.

Baca Juga: Profil Kajari Madina M Iqbal Digarap KPK Buntut OTT Dugaan Korupsi PUPR Sumut, Usianya 45 Tahun

“Secara umum terkait dengan perkara terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Sumut. Tentu bagaimana proses pengadaannya, kemudian aliran uangnya ke pihak mana saja, itu semuanya ditelusuri oleh penyidik,” tegas Budi.

“Sehingga dalam perkembangannya juga tidak hanya terkait dengan proyek-proyek di Balai Besar PJN 1 Wilayah Sumut dan juga PUPR provinsi Sumatera Utara ya,” sambungnya.

Budi juga menyebut, KPK sudah mengantongi proyek-proyek lain yang dikerjakan salah satu perusahaan milik tersangka Kirun alias M Akhirun Effendi atau anaknya tersangka M Rayhan.

Proyek tersangka Kirun atau tersangka M Rayhan ini berada di beberapa kabupaten ataupun kota di Sumatera Utara.

KPK Berkirim Surat ke Kejagung

KPK mengaku telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum mengagendakan memeriksa Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal sebagai saksi, Jumat 18 Juli 2025.

“Jadi, kemarin sebelum dilakukan penjadwalan pada Jumat (18/7), penyidik sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung terkait dengan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7) malam.

Kendati demikian, pemeriksaan Kajari dan Kasi Datun sebagai saksi ini batal dilaksanakan Jumat lalu dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 28 Juni 2025, mulai Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD PUPR Sumut Gunungtua merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Efendi alias Kirun, dan Direktur PT Rona Na Mora (RN) M Rayhan yang juga anak Kirun.***