POJOKSATU.id, MEDAN— Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (KajariMadina) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi usai kasus OTT Dinas PUPR Sumut di Kota Panyabungan, Kamis (26/6).

Belum jelas apa keterkaitan Kajari Madina Muhammad Iqbal dalam kasus OTT Dinas PUPR Sumut yang telah menetapkan lima tersangka ini.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Plt Kasi Penkum Kejatisu memberikan tanggapan mengenai pemanggilan Kajari Madina ini.

“Kita belum dapat informasi resmi dari pihak terkait,” kata Plt Kasi Penkum Kejatisu M Khusairi dihubungi via WhatsApp (WA), Senin (21/7).

Baca Juga: Terkait Potongan Aplikasi Transportasi Online, ORASKI Sampaikan Pernyataan Sikap

Disinggung apakah ada pemanggilan dari Kepala Kejati Sumut yang baru yaitu Harli Siregar terhadap Kajari Madina M Iqbal soal ini, dia belum memberikan tanggapan.

Diketahui, Kajari Madina M Iqbal dipanggil KPK sebagai saksi kasus OTT Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut pada Jumat (18/7).

Tidak saja Kajari, Kasi Datun Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon, juga ikut dipanggil dan diperiksa KPK di Medan.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto.

Baca Juga: Plt Kadis PUPR Madina Diminta Dinonaktifkan Bupati Saipullah, Biar Fokus Beri Keterangan ke KPK

Kemudian Kepala UPTD PUPR Gunungtua, Paluta, Rasuli Efendi Siregar. Sementara 2 orang dari pihak swasta yaitu Direktur PT DNG M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan Dulasmi yang juga Direktur PT RN.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan pejabat-pejabat di Madina ini sebagai pengembangan dari keterangan tersangka Kirun.

“Penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang pernah diperoleh dan dikerjakan tersangka Kirun di Kabupaten Madina,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).

Total hingga kini sudah 8 orang dari Madina yang diperiksa KPK usai OTT KPK di Kota Panyabungan pada Kamis (26/6) lalu.***