POJOKSATU.ID - Kabar mengenai pembatasan panggilan suara dan video melalui aplikasi WhatsApp atau WhatsApp Call belakangan ini santer beredar dan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.

Namun, informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komkomdigi) dengan tegas membantah isu tersebut.

Melalui akun Instagram resminya, @indonesiabaik.id, pada tanggal 19 Juli 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital (sebelumnya Kominfo) merilis klarifikasi penting.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara langsung menegaskan bahwa pemerintah tidak ada rencana membatasi layanan Voice over Internet Protocol (VoIP).

Baca Juga: Kunci Jawaban Dalam Menjawab Pertanyaan Penguji Aktualisasi Latsar CPNS!

Layanan VoIP mencakup berbagai aplikasi yang memungkinkan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk di dalamnya WhatsApp Call.

Dengan demikian, masyarakat dapat tetap menggunakan fitur panggilan suara dan video di WhatsApp serta aplikasi sejenis lainnya tanpa perlu khawatir akan adanya pembatasan.

Informasi ini disampaikan untuk meluruskan disinformasi yang mungkin telah beredar luas, memastikan bahwa masyarakat menerima fakta yang akurat dan tidak terjebak dalam kabar hoaks.

Kementerian Komunikasi dan Digital terus berkomitmen untuk memastikan kebebasan akses informasi dan komunikasi digital bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Baca Juga: Pengumuman UM UGM 2025, Simak Jadwal dan Tata Cara Cek Hasil Seleksi

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov