POJOKSATU.ID – Inilah sosok Ahmad Zuhdi (63) salah seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Jawa Tengah.

Seperti diketahui, nama Ahmad Zuhdi belakangan ini tengah menarik perhatian publik di berbagai media sosial.

Tidak lain, hal ini terjadi usai guru Madin tersebut terpaksa jual sepeda motor pribadi demi bayar denda Rp25 juta.

Baca Juga: Kronologi Kasus Ahmad Zuhdi, Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Gegara Tampar Siswa

Yang mana, denda puluhan juta itu berasal dari tuntutan orang tua siswa yang tidak terima anaknya ditampar oleh Ahmad Zuhdi.

Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari portal media radarsemarang.jawapos.com pada Minggu (20/7/2025).

Dalam artikelnya, Zuhdi dikonfirmasi menjual alat transportasi miliknya hanya untuk menutupi denda puluhan juta tersebut.

Baca Juga: Gus Yasin Datangi Guru Madin Demak yang Viral karena Tampar Murid dan Diminta UANG DAMAI, Begini Pesan Pak Wagub

“Seorang guru Madin dikabarkan terpaksa menjual motor pribadinya setelah dituntut membayar ganti rugi,” jelas dalam laporan.

Padahal, satu tahun gaji Zuhdi pun tidak mampu membayar lunas denda yang dibebankan kepadanya.

Sebab, guru Madin itu mengaku bahwa dirinya hanya digaji ratusan ripu per tiga bulan lamanya.

 

“Gajinya empat bulan sekali itu Rp450 ribu, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” terang Zuhdi.

Lebih lanjut, kronologi kasus ini turut ditanggapi oleh Kepala Sekolah (Kepsek) Madin, Miftahul Hidayat.

Miftahul menuturkan bahwa insiden ini bermula ketika Zuhdi tengah mengajar di ruangan kelas pada Rabu (30/4/2025).

 

Namun, guru Madin yang tengah mengajar murid kelas 5 itu tiba-tiba mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari sejumlah siswa kelas 6.

Di mana, beberapa siswa tersebut melempar sebuah sandal ke arah kepala Zuhdi saat sedang bermain di depan ruangan kelas 5.

“Lemparan tersebut mengenai kepala guru AZ hingga peci yang dipakainya terlepas,” terang Kepsek Madin.

 

Mengetahui hal tersebut, guru Madin itu sontak menghentikan pembelajaran kelas 5 untuk mencecar sikap para murid kelas 6.

Alih-alih demikian, saat dicecar oleh Zuhdi, sejumlah murid itu sempat tidak mengakui siapa yang melempar sandal tersebut.

“Guru (Zuhdi) kemudian memberikan peringatan bahwa jika tidak ada yang mengaku, semua siswa akan dibawa ke kantor,” jelasnya.

 

Oleh karena itu, tidak lama setelahnya, mereka dengan kompak mengakui bahwa yang melempar sandal tersebut ialah siswa berinisial D.

Mengetahui bahwa D yang melakukan sikap amoral itu, Zuhdi sontak menampar murid kelas 6 tersebut.

“Setelah itu, siswa-siswa menunjuk salah satu murid berinisial D. AZ lantas menarik murid tersebut dan menamparnya,” terangnya.

 

Setelah kejadian tersebut, kakek dan ibu kandung dari murid yang ditampar itu diketahui mendatangi sekolah tempat Zuhdi mengajar.

Tidak lain, hal itu dilakukan keluarga D guna meminta penjelasan terkait insiden yang menurut mereka merugikan anaknya.

Hingga akhirnya, Zuhdi dan pihak sekolah meminta maaf dengan mengakui bahwa adanya insiden tamparan tersebut.

 

Menurut Kepsek Madin, ibu kandung korban tidak hanya sekadar menerima permintaan maaf itu saja, melainkan juga ingin adanya Kesepakatan hukum “hitam di atas putih”.

“Mediasi berlangsung pukul 14.00 WIB. AZ mengakui perbuatannya, dan pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf,” jelasnya.

“Ibu korban menerima permintaan maaf tersebut, tetapi meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai,” lanjutnya.

 

Alih-alih demikian, kasus yang diduga telah usai dengan kesepakatan kedua belah pihak itu ternyata tidak sampai di situ saja.

Sebab, tiga bulan setelahnya, pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengaku utusan dari keluarga D berkunjung ke kediaman Zuhdi.

Bukan tanpa sebab, mereka berkunjung ke rumah guru Madin tersebut dengan tujuan melayangkan tuntutan materiil.

 

Di mana, Zuhdi diminta bertanggung jawab dengan membayar denda Rp25 juta, buntut kasus kekerasan fisik tiga bulan lalu.

Tentu, hal itu sontak membuat guru Madin tersebut terkejut lantaran dirinya mengira kasus tiga bulan lalu itu telah usai.

Namun, Zuhdi yang megetahui hal tersebut sontak melakukan negosiasi kepada pihak LSM terkait nominal denda yang dibebankan.

 

Hingga akhirnya, pihak LSM utusan keluarga siswa D sepakat untuk menurunkan beban denda dari Rp25 juta ke Rp12,5 juta. ***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

Versi Android/ Versi iOS

Untuk mendapatkan artikel melalui saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id bisa klik link di bawah ini:

Channel Whatsapp/ Fanpage Edugov