POJOKSATU.id, JAKARTA--Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 melarang Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan.

Namun secara tak tegas melarang menteri-menteri rangkap jabatan.

Pengamat pemerintahan Citra Institute, Efriza menerangkan, hasil uji materiil terhadap UU 39/2008 tentang Kementerian Negara itu, sudah membuka tabir ketidaktepatan tata kelola kepemimpinan negara dan pemerintahan sebelumnya.

"Putusan MK adalah angin segar untuk Prabowo memperbaiki pengelolaan kekuasaan. Rangkap jabatan sebaiknya dihindari termasuk rangkap jabatan menteri dengan jabatan institusi politik, maupun Wamen dengan posisi komisaris," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik, Sabtu, 19 Juli 2025.

Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional 2025, Kemenag Ajak Santri Ikut LKT Pesantren Ramah Anak, Simak Subtema, Jadwal dan Ketentuan Lomba

Menurutnya, Putusan MK 21/2025 memang secara eksplisit melarang wamen untuk rangkap jabatan, namun tidak secara tegas melarang menteri-menteri.

Namun Efriza memandang, implementasi putusan MK itu juga bisa diberlakukan terhadap menteri-menteri yang memiliki jabatan lain baik di dalam maupun luar institusi kenegaraan atau pemerintahan.

"Ini semestinya yang perlu dilakukan oleh Prabowo untuk mematuhi Putusan MK, juga sekaligus menaikkan kepercayaan publik atas pengelolaan kekuasaan yang dilakukan presiden," tambah dosen ilmu pemerintahan FISIP UNPAM itu.

Lebih lanjut, Efriza mendorong agar Presiden Prabowo tidak memiliki karakteristik kepemimpinan yang mere "aji mumpung", sehingga merugikan negara.

Baca Juga: Presiden Prabowo Terkonfirmasi akan Tutup Kongres PSI yang Telah Memilih Kaesang Ketum Lagi

"Prabowo memang semestinya tidak perlu membudayakan rangkap jabatan. Semestinya pengelolaan kekuasaan dalam penempatan orang-orang di posisi pejabat negara membangun budaya meritokrasi," ucapnya

"Maksudnya, jabatan dan kekuasaan diberikan berdasarkan prestasi, kemampuan, dan bakat individu, bukan karena faktor-faktor seperti koneksi kedekatan dengan Prabowo semata," kata Efriza.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara, termasuk wakil menteri.

Penegasan ini muncul dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK pada Kamis (17/7), meski pada akhirnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima.

Penegasan ini merupakan bagian dari penilaian MK terkait isu konstitusionalitas rangkap jabatan dalam pemerintahan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Mahkamah Konstitusi memberikan penilaian yang pada pokoknya menyatakan bahwa larangan yang berlaku bagi menteri juga berlaku terhadap wakil menteri,” tulis Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.***