POJOKSATU.id, PANYABUNGAN—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘mengacak-acak’ Kabupaten Mandailling Natal (Madina) buntut OTT pejabat Dinas PUPR Sumut dan rekanan yang digelar Kamis (26/6) lalu.

KPK sudah tiga minggu melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara khusunya di Mandailing Natal, Paluta dan Kota Padangsidimpuan.

Di Madina, selain memeriksa Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap dan beberapa pegawai di PUPR, KPK juga memeriksa mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

Baca Juga: Daftar 4 Nama Pejabat PUPR Madina Dipanggil KPK Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Ada Honorer Wanita

Tak berhenti sampai di situ, KPK kini mengarahkan penyelidikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina M Iqbal dengan memeriksanya hari ini, Jumat (18/7) di kantor BPKP Medan.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan pejabat-pejabat di Madina ini sebagai pengembangan dari keterangan tersangka Kirun.

“Penyidik mendalami proyek-proyek apa saja yang pernah diperoleh dan dikerjakan tersangka Kirun di Kabupaten Madina,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7/2025).

Total hingga Jumat (18/7), sudah 8 orang dari Madina yang diperiksa KPK.

Baca Juga: Baru 11 Bulan Menjabat, Kajari Mandailing Natal Ikut Diperiksa KPK Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Berikut daftar delapan orang dari Mandailing Natal yang diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara.

1. Mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution

2. Plt Kadis PUPR Elpi Yanti Sari Harahap

3. Pokja PUPR Madina Natalina

4. Staf Dinas PUPR Pemkab Madina Winda

5. Staf Honorer Dinas PUPR Pemkab Madina Mardiah

6. Isabela warga Madina yang bekerja mengurus rumah tangga mantan bupati

7. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madina Muhammad Iqbal

8. Kasi Datun Kejari Madina Gomgoman Halomoan Simbolon.

Baca Juga: Panggung Hiburan Pernikahan Anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Berakhir Ricuh, Telan Tiga Korban Jiwa

Dalam kasus OTT di Madina Kamis tiga pekan lalu, KPK sudah menetapkan lima tersangka sejak Sabtu 28 Juni 2025.

Para tersangka antara lain Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto serta Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG) M Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora (RNM) M Rayhan Dulasmi.

Barang bukti dalam kasus ini Rp231,8 juta yang merupakan sisa dari Rp2 miliar yang sudah dibagi-bagikan tersangka Direktur PT DNG Kirun kepada pejabat di Sumut.

Dari Rp231,8 miliar anggaran pembangunan jalan di tahun 2025 serta yang sudah dikerjakan 2023-2024 di beberapa wilayah di Sumut, uang yang mau dibancak Rp 48 miliar. ***